Pembunuh dan Pemerkosa Yy Terancam Vonis Mati

MI
05/8/2016 09:50
Pembunuh dan Pemerkosa Yy Terancam Vonis Mati
(ANTARA/David Muharmansyah)

SETIDAKNYA 5 dari 13 terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yy, 14, warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Jaksa menyatakan dakwaan itu di Pengadilan Negeri KElas I B Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, kemarin, dalam persidangan yang digelar terpisah dan tertutup. Lima terdakwa ialah TW alias Tobi, 19, MS, 19, Bb, 20, FES alias Pis, 19, dan Zainal alias Bos, 23.

Kajari Curup, Eko Hening Wardoyo, mengatakan lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh siswi salah satu sekolah menengah itu dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. Para terdakwa itu antara lain dikenai pasal pembunuhan berencana atau pasal 340 KUHP.

"Jaksa mendakwa lima pemuda dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP <>juncto pasal 55 KUHP dan pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga didakwa hukuman mati," katanya.

PN Curup menunjuk tiga hakim, yakni Herny Farida sebagai ketua majelis hakim, Hendra Sumardi, dan Fakhrudin sebagai hakim anggota.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyiapkan lima jaksa penuntut umum untuk mendakwa lima pemerkosa dan pembunuh Yy.

Dalam sidang pada Selasa (10/5), PN Curup memvonis 7 dari 12 pemerkosa Yy dengan hukuman 10 tahun penjara dan 6 bulan kerja sosial. Tujuh tersangka pemerkosa dan pembunuhan Yy ialah Al, 17, De, 18, Da, 17, Ek, 16, Fs, 18, Su, 18, dan So, 16.

Pendamping keluarga almarhumah Yy meminta para pelaku dikenai hukuman mati. Salah seorang keluarga Yy, Mar, 45, juga menginginkan terdakwa lainnya Ja, 13, juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sama dengan tujuh terpidana anak lainnya.

Kuasa hukum lima terdakwa dewasa, Bahrul Fuady, mengaku masih akan melihat fakta persidangan terkait dengan dakwaan pembunuhan berencana. "Jika tidak ada pembuktian, kami minta pasal 340 KUHP tersebut agar tidak dimasukkan ke dakwaan," katanya. (MY/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya