Jangan Foto,Saya Seakan Jadi Tersangka

Dwi Apriani
05/8/2016 09:40
Jangan Foto,Saya Seakan Jadi Tersangka
(MI/Dwi Apriani)

PRIA berkemeja cokelat itu sibuk membolak-balik lembar demi lembar kertas yang ada di hadapan wajahnya. "Jangan foto, saya seakan jadi tersangka," ucapnya kepada para pewarta yang ingin memotretnya di meja pemeriksaan Kejaksaan Agung di Palembang, Sumsel, kemarin (Kamis, 4/8).

Ketegangan yang sama juga dialami pria berseragam safari abu-abu yang duduk tak jauh dari pria berkemeja cokelat itu. Tegang dan gemetar, begitulah dia menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang dilontarkan penyidik. "Saya lupa, Pak," jawabnya lantang.

Hari itu, tim penyidik memang tengah memeriksa dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Sumsel pada 2013 yang melibatkan 428 LSM/organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pemeriksaan hari itu melibatkan puluhan penyidik kejaksaan. Mereka memeriksa 12 camat se-Kota Palembang, 3 mantan anggota DPRD Sumsel periode 2009-2014, dan 10 LSM/ormas.

Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Haryono, menjelaskan kedua pria yang sedang ditanyai tadi berasal dari LSM FK98 dan LSM FPPD.

Sejak 25 Juli lalu sampai saat ini baru 200 LSM/ormas yang diperiksa dan memenuhi panggilan Kejagung. Padahal, total LSM/ormas yang dipanggil mencapai 428.

Untuk mantan anggota DPRD Sumsel, dari 60 orang yang diundang, cuma 48 yang memenuhi undangan. Sebanyak 12 camat juga dipanggil. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada Jumat (5/8).

"Ada yang memang benar alamat dan nama LSM/ormas penerima dana hibah. Namun, ada juga yang fiktif karena berdasarkan keterangan camat, tidak ada nama dan alamat LSM/ormas itu di daerahnya," beber Haryono.

Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah Rp2,13 triliun yang melibatkan dua pejabat Pemprov Sumsel, yakni Ikhwanuddin dan Laonma PL Tobing. "Ada Rp35 miliar di antaranya mengalir ke LSM/ormas, Rp147 miliar sebagai dana aspirasi anggota DPRD Sumsel."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya