Guru Pencubit Dihukum Percobaan

(HS/N-2)
05/8/2016 02:50
Guru Pencubit Dihukum Percobaan
(Istimewa)

SAMBUDI, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang diadili karena mencubit lengan siswanya, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan, Kamis (4/8). Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rini Sesulih Dasman, menilai selama dalam persidangan sang guru tidak berterus terang.

"Yang meringankan, tenaga terdakwa sebagai pengajar masih sangat diperlukan," tuturnya. Sambudi mengaku akan berpikir lebih dulu untuk menyatakan banding atau tidak. Sambudi dilaporkan seorang anggota TNI, orangtua salah satu siswa, karena telah mencubit sang anak, Februari lalu. Tindakan itu sempat disesalkan sejumlah pihak dan dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi guru.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya