Bandar Pedagang Satwa Dilindungi di Manado Ditangkap

Micom
04/8/2016 19:37
Bandar Pedagang Satwa Dilindungi di Manado Ditangkap
(Ilustrasi)

BALAI Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado pada Selasa (2/8) telah melakukan operasi atas perdagangan satwa dilindungi (TSL) di Manado, Sulawesi Utara.

Hasil operasi itu telah menyita dan mengamankan barang bukti berupa Kasturi violet (eos squamata) sebanyak 30 ekor, Kring Kring Bukit (prioniturus mada) 10 ekor, Nuri Bayan (eclectus roratus) 5 ekor, dan Nuri Talaud (eos histrio) 2 ekor.

Kepala BPPHLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Nur menjelaskan, penggerebekan dilakukan di rumah pelaku di Manado oleh Kasie III BPPHLHK Sulawesi, SPORC Brigade Anoa Unit Wilayah Sulawesi Utara-Gorontalo, Tim PPNS LHK bersama Korwas PPNS, dan Ditreskrimsus Polda Sulut.
PPNS LHK BPPHLHK Wilayah Sulawesi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RM alias DD sebagai pelaku peredaran ilegal TSL tersebut. Tersangka merupakan penampung burung dan memiliki toko burung di Kota Manado yang sudah belasan tahun berbisnis burung, baik jenis yang dilindungi maupun jenis yang tidak dilindungi dengan wilayah bisnis meliputi seluruh Sulawesi, NTT (Kupang), dan Maluku (Ternate).

Keterangan sementara yang diperoleh bahwa burung tersebut rencananya akan diperdagangkan antarpulau, dan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku dapat menyediakan burung berbagai jenis baik dilindungi maupun tidak dilindungi dari wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Saat ini, 47 ekor burung tersebut telah dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki.

Komandan SPORC BPPHLHK Wilayah III, Rusli Markus, SP menambahkan, "Dalam melakukan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat mengingat jumlah aparat penegak hukum masih sangat terbatas, di samping itu perlu kepastian kuota jenis satwa yang dilindungi agar ke depan pengamanan dapat berjalan efektif dan efisien."

Manager Wildlife Crime Unit, Dwi Adhiasto, mengatakan, "Kami sangat mengapresiasi upaya BPPHLHK regional Sulawesi, dan Polda Sulut yang telah bekerja sama memberantas perdagangan burung terancam punah dan dilindungi di wilayah Sulawesi. Pengawalan kasus ini harus dilakukan dengan tuntas untuk memastikan para pelaku mendapatkan efek jera."

Indonesia menduduki urutan ketiga negara dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Dengan luas wilayah daratan hanya 1% dari wilayah bumi, Indonesia menunjang keberadaan 10% jenis tumbuhan dan 12% jenis mamalia dunia.

Dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8), perdagangan ilegal flora dan fauna (selain ikan dan kayu) diperkirakan oleh berbagai sumber bernilai sebesar US$7 miliar hingga US$23 miliar per tahun. Hal ini telah menyebabkan penurunan dan kepunahan banyak spesies lokal di Asia Tenggara, termasuk spesies yang dilindungi.

Kebanyakan dari perdagangan ini sangat terorganisasi dan menguntungkan sekelompok pelaku tindakan kriminal, sementara merugikan negara secara ekonomi maupun ekologi. Perdagangan satwa liar merupakan ancaman terbesar (bersamaan dengan hilangnya habitat) untuk jenis satwa terancam punah dan dilindungi di Indonesia.

Nilai dari perdagangan ilegal di Indonesia sendiri diperkirakan mencapai US$ 1 miliar per tahun. Jika perdagangan legal yang tidak berkesinambungan juga dihitung, nilai ini melonjak sangat tinggi, yang berarti kerugian besar dari segi ekonomi, lingkungan, dan sosial. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya