Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan

Faishol Taselan
04/8/2016 19:12
Wakil Wali Kota Probolinggo Ditahan
(Ist)

WAKIL Wali Kota Probolinggo Suhadak ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Rutan Medaeng Sidoarjo, Kamis (4/8). Tersangka ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,68 miliar.

"Tersangka ditahan karena kita khawatir bisa menghilangkan barang bukti," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo Shady Munly Maje Togas di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Kasus korupsi Suhadak disidik oleh tim penyidik dari Kejagung, tetapi penyidikan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dua penyidik Kejagung pun langsung memimpin proses penahanan.

Sebelumnya, Kejagung juga sudah menetapkan mantan Wali Kota Probolinggo Buchori. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka tidak datang.

Selain dua tersangka, ada juga satu tersangka dari pihak swasta. Namun, pihak swasta masih belum diketahui identitasnya.

Ketiga tersangka itu enjalani pemeriksaan tahap dua di Kejati Jatim, tetapi baru dua tersangka yang saat ini menjalani pemeriksaan di lantai lima ruang pidana khusus Kejati Jatim.

"Baru dua tersangka yang datang, tadi sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, sekarang menjalani pemeriksaan administratif," ujar Shady.

Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka Suhadak karena bukti sangat kuat. Penyidik kemudian membawa tersangka ke Rutan Medaeng Sidoarjo, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut, sebab masih ada dua tersangka lainnya.

Tersangka diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pencairan dana DAK Pendidikan tahun 2009 ke Kota Probolinggo sebesar Rp15,907 miliar.

Dana dari APBN itu dipakai untuk bantuan fisik 70 sekolah. Saat itu, Buchori sebagai Wali Kota Probolinggo, sedangkan Suhadak menjadi rekanan proyek.

"Sebelum dana DAK itu cair, dilakukan pertemuan antara Wali Kota dan 70 kepala sekolah. Saat itu, Wali Kota menyampaikan bahwa pencairan dana akan dipotong 5%," ujarnya.

Selain itu, proyek yang mestinya dilakukan sewa kelola ini tetapi dikerjakan oleh pihak swasta yakni Suhadak sebagai rekanan.

"Ada beberapa nilai proyek yang juga digelembungkan (mark-up) di antaranya untuk mebel. Padahal, dana itu semestinya untuk kebutuhan sekolah," katanya.

Kejagung mengusut realisasi DAK tersebut dan menemukan indikasi penyelewengan. Total sembilan tersangka ditetapkan dalam perkara ini. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya