Penahanan 5 Tersangka Rusuh Tanjung Balai Ditangguhkan

Catur Hariono
04/8/2016 14:09
Penahanan 5 Tersangka Rusuh Tanjung Balai Ditangguhkan
(Ilustrasi)

POLISI menangguhkan penahanan lima tersangka kasus kerusuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Kelimanya dibebaskan karena masih di bawah umur.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan mengatakan penangguhan dilakukan setelah ada proses mediasi antara keluarga para tersangka dan pihak korban. Mediasi diprakarsai Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tanjung Balai.

Kelima tersangka yang berstatus pelajar tersebut dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Namun, status mereka masih sebagai tersangka hingga keluar putusan diversi dari pengadilan negeri.

Menurut Ayeb, diversi tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Langkah itu dilakukan untuk menjaga kondisi kejiwaan anak yang terlibat kasus hukum.

Sampai saat ini polisi telah menetapkan 19 orang tersangka terkait kasus kerusuhan pada Jumat (29/7) malam hingga Sabtu (30/7) dini hari itu.

Enam orang di antara yang ditangkap adalah anak di bawah umur. Lima dari enam itu penahanannya ditangguhkan, sedangkan satu tersangka lainnya masih proses mediasi.

“Karena yang satu penangkapannya belakangan, proses mediasi baru akan dilakukan,” kata Ayeb, Kamis (4/8).

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan suasana di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) sudah terkendali. Konflik yang muncul sudah diselesaikan.

Tito mengatakan, untuk meredam konflik, pihaknya melakukan pendekatan dengan dialog bersama warga setempat. Dialog sudah dilakukan melibatkan Wakapolda, Dandim, Kapolres, Bupati, DPR, dan lain-lain.

Hingga saat ini, sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) telah ditangkap. Sembilan orang tersebut terdiri dari tujuh orang yang menjarah dan dua orang yang terekam CCTV sedang melakukan kekerasan dalam kejadian kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya