Guru Pencubit Siswa Jalani Sidang Putusan

Syaikhul Hadi
04/8/2016 13:37
Guru Pencubit Siswa Jalani Sidang Putusan
(Mochammad Samhudi (kanan) saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sidoarjo---ANTARA/Umarul Faruq)

GURU SMP yang didakwa karena mencubit siswinya kini bersiap mendengarkan vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.

Mochammad Samhudi, 46, mengaku tenang dan pasrah apapun keputusan majelis hakim.

"Alhamdulillah, cukup tenang. Apapun putusannya, saya terima," kata Samhudi sambil menunggu sidang dibuka, Kamis (4/8).

Istri, kerabat, serta sejumlah guru se-Sidoarjo mendampingi Samhudi. Pria yang datang mengenakan baju batik Persatuan Guru RI (PGRI) itu optimistis putusan majelis hakim sudah melalui banyak pertimbangan.

"Kita berharap yang terbaik. Apapun keputusannya kami terima dengan ikhlas. Begitu juga sanak keluarga saya," ujar Samhudi.

Di luar ruang sidang, guru-guru menggelar orasi. Mereka meminta hakim membebaskan Samhudi tanpa syarat.

"Bukan karena alasan apapun, guru Samhudi hanya ingin siswanya pintar, cerdas, dan sukses. Siapa lagi kalau bukan guru yang turut mencerdaskan anak-anak," kata Syafrizal Syafaat Achiri, koordinator aksi.

Samhudi berurusan dengan hukum setelah wali murid melaporkannya ke polisi pada 8 Februari 2016. Wali murid mengatakan Samhudi melakukan kekerasan fisik.

Pada sidang di PN Sidoarjo, Kamis (14/7), jaksa menuntut hukuman enam bulan kurungan dan satu tahun masa percobaan atas Samhudi. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya