Lagi, Dua Kapal Vietnam Ditangkap

MI/Hendri Kremer
04/8/2015 00:00
Lagi, Dua Kapal Vietnam Ditangkap
(Illustrasi ANTARA FOTO/Yohanes Kurnia Irawan)
Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyerukan perang terhadap pelaku pencurian ikan. DUA kapal ikan asal Vietnam kembali ditangkap KRI Sutedi Senoputra-378 di Perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, tadi malam. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan, menangkap empat kapal ikan asal Vietnam di Perairan Natuna pada akhir Juli lalu.

Komandan KRI Sutedi Senoputra-378, Letkol Laut (P) Hendra Astawan, mengatakan penangkapan tersebut bermula saat mereka mendapatkan dua kontak yang mencurigakan ketika melaksanakan operasi keamanan laut di Laut Natuna,. "Mengetahui kedua kontak tersebut, dengan cepat KRI Sutedi Senoputra-378 melaksanakan pendekatan untuk mengetahui lebih jelas kedua kontak tersebut jenis kapal apa," katanya, kemarin.

Menurut dia, setelah mengetahui bentuk kapal secara visual, kedua kapal tersebut tak dapat kabur karena tengah menangkap ikan dengan menggunakan jaring. Terlebih kapal ikan asing itu kalah cepat dengan KRI Sutedi Senoputra-378. Dengan cepat, kapal pengawal laut tersebut mengejar di lokasi yang merupakan wilayah perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna. Setelah meminta kapal berhenti, petugas KRI Sutedi Senoputra-378 memeriksa dan menggeledah kedua kapal ikan Vietnam tersebut.

Dari pemeriksaan awal, diketahui, untuk mengelabui petugas keamanan, kapal tersebut menggunakan nama dan bendera Indonesia. Sementara itu, kapal yang ditangkap ialah KM Sinar Petromax 471 dengan nakhoda bernama Nguyen van Tien dengan enam orang anak buah kapal (ABK). Kesemuanya berkewarganegaraan Vietnam. Kemudian, KM Sinar Petromax 474 dengan nakhoda bernama Nguyen van Phuong dan 14 ABK. Semuanya juga warga negara Vietnam.

Di kedua kapal itu ditemukan hasil tangkapan berupa ikan hingga ratusan ton. KM Sinar Petromax 471 diketahui telah mengeruk 250 ton ikan campuran, sementara KM Petromax 474 sampai 400 ton. Kedua kapal ikan tersebut diketahui tanpa dilengkapi dokumen SIUP dan SIPI. "Dari hasil penyelidikan kapal tersebut, saya langsung melaksanakan koordinasi dengan komando atas dalam hal ini Guskamla Koarmabar," ungkapnya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua kapal tersebut digiring ke Lanal Ranai untuk proses hukum.

Serukan perang
Di sisi lain, Menteri Kelautan Dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menyerukan perang terhadap pelaku pencurian ikan dengan menenggelamkan kapal mereka. "Pencuri ikan dari luar negeri masuk ke Indonesia karena sumber daya laut mereka sudah habis. Dengan memberantas pencurian ikan, kami berharap hasil tangkap nelayan lokal lebih banyak," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, kemarin. Ia menyebutkan panjang pantai Indonesia berada di urutan kedua di dunia. Namun, total ekspor hasil tangkap laut Indonesia hanya menduduki peringkat kelima di wilayah Asia Tenggara.

Saat disinggung mengenai permintaan pemilik kapal ilegal agar dilakukan proses hukum terlebih dahulu sebelum kapal mereka ditenggelamkan, Menteri berpedoman pada Undang-Undang Perikanan yang memberikan wewenang untuk menenggelamkan kapal pelaku. "Tindakan tegas pemerintah Indonesia terhadap pelaku 'illegal fishing' sudah menunjukkan hasil, seperti di daerah Kupang, nelayan setempat bisa mendapatkan ikan tuna dengan bobot 100 kilogram yang dulunya sangat jarang.

Hal yang sama juga terjadi di daerah lain," ujarnya saat bertemu nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan, Kecamatan Negara. Untuk memerangi pencurian ikan dari nelayan luar negeri, Susi mengimbau nelayan lokal agar berpartisipasi dengan melaporkan kepada aparat jika melihat kapal yang mencurigakan. Menurut dia, nelayan yang sehari-hari melaut merupakan ujung tombak untuk mengawasi perairan Indonesia dari pencurian ikan. (RS/OL/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya