Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTA Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menangkap RAW, 25, dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Lelaki asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu mendapatkan untung puluhan juta dari hasil penjualan satwa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan RAW ditangkap pada 4 Juli 2023 di Kabupaten Kendal. Penangkapan dilakukan usai aparat berpura-pura menjadi calon pembeli.
"Mulai 25 Juni 2023 kami mencoba memesan (satwa) ke yang bersangkutan. Kemudian dia mengirimkan satu ekor burung paruh bengkok," kata Archye di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit
Ia mengatakan, penyelidikan lewat media sosial facebook dilakukan beberapa pekan. Terduga pelaku menggunakan akun bernama 'Mas Yanto' di akun media sosial facebook. Lewat akun tersebut, RAW menawarkan beragam jenis satwa bagi calon pembelinya.
RAW mengunggah satwa-satwa yang dilindungi lewat akun pribadi facebook. Bila ada yang berniat membeli, transaksi dilakukan secara daring dan dibuat lewat nomor rekening pribadi RAW. Satwa yang telah dibeli dikirim melalui travel yang melayani jasa pengiriman barang.
Baca juga: Seekor Penyu Hijau Terdampar di Pantai Selatan Tasikmalaya
"Yang bersangkutan meniagakan satwa selama satu tahun. Lebih dari 100 ekor burung paruh bengkok dijualbelikan dengan keuntungan Rp30 juta lebih," kata dia.
Jenis Satwa
Saat ditangkap, aparat menyita seekor burung Kakatua Maluku, 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Kakatua Jambul orange, dan seekor burung Kasturi Ternate. Selain itu, juga sebuah gawai dan satu buku rekening atas nama RAW yang digunakan untuk beroperasi.
"Setelah penangkapan, pelaku mengakui memperdagangkan satwa dilindungi dan tersangka disidik di Polresta Yogyakarta. Dia mengetahui kalau apa yang diniagakan itu dilindungi," kata dia.
RAW kini ditahan di Polresta Yogyakarta. RAW dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun pidana dan maksimal Rp100 juta.
Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman dan Kota, BKSDA Yogyakarta, Uut Budiarto mengungkapkan penangkapan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi perihal masih adanya tindakan jual-beli satwa. Ia mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa agar menyerahkan ke aparat maupun BKSDA terdekat.
"Apabila ada info satwa diperdagangkan melaporkan ke BKSDA atau kepolisian setempat. Satwa-satwa yang ada saat ini dititipkan ke (Kebun Binatang) Gembira Loka," ujarnya.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephin Vanda Tirtayani menambahkan ada 10 ekor burung dilindungi yang dititipkan. Selain hasil perdagangan liar, juga hasil penyerahan masyarakat.
Menurut dia, ada beberapa ekor burung yang masih dikarantina karena penyakit di bagian paruhnya. Pihaknya masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan.
"Selain kami lakukan cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan. Kami ke depan akan koordinasi dengan BKSDA, apakah akan dikembalikan ke asalnya atau dilakukan karantina," ungkapnya.
(Z-9)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved