Menteri Yohana Soroti Kasus Anak Jadi Kurir Sabu

MI
04/8/2016 07:55
Menteri Yohana Soroti Kasus Anak Jadi Kurir Sabu
(i Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yambise---ANTARA/M Agung Rajasa)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menyoroti kasus anak berusia 13 tahun yang oleh orangtuanya dijadikan kurir narkoba di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). "Saya minta kasus ini diusut secara tuntas," kata Yohana seusai peringatan Hari Anak Nasional di Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin (Rabu, 3/8).

Dia menegaskan, anak memiliki hak untuk bermain, bersekolah, berkreasi, dan mendapatkan perlindungan.

Yohana menegaskan, mempekerjakan anak saja sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar. Apalagi jika kemudian anak tersebut diketahui dipekerjakan sebagai kurir narkoba. "Orangtuanya harus dituntut berat, karena melakukan pembiaran terhadap anak-anak saja dikenai sanksi 3,5 tahun penjara dan denda Rp72 juta. Apalagi narkoba, mungkin akan lebih berat," paparnya.

Pada Senin (1/8) malam, Polda Sulsel menangkap seorang anak berusia 13 tahun yang dijadikan kurir narkoba oleh ayahnya. Dari anak itu didapati 17 bungkus kecil sabu yang disimpan dalam tas warna hitam bersama uang tunai Rp760 ribu dan dua buah telepon seluler. Dari hasil interogasi awal, diketahui, barang tersebut milik ayahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Selor Bulungan, Kalimantan Utara, Sutriyono menuntut seorang pengusaha perikanan asal Malaysia, Arman Suyuti, dengan hukuman mati.

Dalam persidangan di PN Tanjung Selor, Sutriyono mengatakan Arman terbukti memiliki 2 kg sabu. "Sebagai bandar narkoba, terdakwa hanya duduk dan mengatur semua transaksi. Wilayah operasinya di Tarakan hingga Bone, Sulawesi Selatan," ungkap Sutriyono.

Sutriyono juga mencurigai perkembangan harta terdakwa, sebab dalam waktu kurang dari 2 tahun terjadi transaksi di rekening Arman dengan nilai Rp23,9 milliar.

Kuasa hukum Arman, Robi Anugerah Marpaung, menilai jaksa melakukan kekeliruan, sebab kliennya memberi pengakuan karena dalam kondisi terintimidasi oleh penyidik.

Sementara itu, mengenai harta terdakwa, menurutnya, itu berasal dari pekerjaan yang halal. Apalagi, selaku pelaku usaha sektor perikanan, kliennya antara lain memiliki delapan kapal penangkap ikan. (VR/LN/RF/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya