Kepala Kepegawaian Terjerat Narkoba

MI
03/8/2016 09:15
Kepala Kepegawaian Terjerat Narkoba
(ANTARA/Muhammad Iqbal)

KASUS kepemilikan dan pemakai narkoba di kalangan pejabat terus bertambah. Aparat kepolisian Dirnarkoba Polda Jawa Barat menangkap TN, Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat dalam kasus narkoba.

Bupati Bandung Barat, Abubakar, mengaku kecolongan dengan penangkapan TN dalam kasus narkoba. "Berdasarkan laporan, TN memang benar sedang diperiksa polisi tersangkut narkoba," kata Abubakar di kantor Pemda Bandung Barat, kemarin (Selasa, 2/8).

TN ditangkap bersama empat tersangka lainnya di sebuah hotel di Kota Bandung pada Jumat (29/7), saat transaksi narkoba. Dari hasil penyidikan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu paket sabu di dalam plastik bening seberat 0,7 gram.

Di Makassar, anggota satuan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang di Makassar dan empat orang di Pare-Pare terkait dengan pengembangan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 2 kg.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera mengatakan ada tiga tersangka yang ditangkap, salah satunya masih berusia remaja. Mereka ialah Kasta Naim bin Salihin, 26, warga Jalan Tinumbu, M Yunus bin Hafid, 36, warga Jalan Bungaeja Beru, dan Z, 13, warga Jalan Kandea, yang masih tercatat sebagai siswa kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP). Polisi masih mengejar Enal, pemilik rumah tempat ketiga tersangka ditangkap.

Dari Bali, dilapoprkan, KH, 56 warga negara Inggris, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar pada Senin (25/7) terkait dengan narkoba. KH diduga sebagai pecandu narkoba jenis sabu. Tersangka ditangkap beserta barang bukti empat paket sabu seberat 0,62 gram di sebuah hotel di Kuta.

Pada bagian lain, Pengadilan Negeri Batam menyidangkan Achmad Riman, 50 warga Surabaya yang didakwa memiliki 509 gram sabu. Terdakwa membawa sabu tersebut dari Malaysia pada Februari lalu. Ia ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center saat melintasi mesin x-ray. "Sabu disimpan di dalam sepatu. Rencananya, barang itu akan dibawa ke Surabaya," kata jaksa penuntut umum Susanto Martua, dalam sidang, kemarin.

Barang terlarang itu didapat terdakwa dari seorang bernama Muslek di Malaysia. Terdakwa mendapat upah 7.000 ringgit untuk membawa sabu ke Surabaya. (DG/LN/OL/HK/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya