Buronan Kasus Ganti Rugi Korban Lapindo Dibekuk

Heri Susetyo
02/8/2016 13:15
Buronan Kasus Ganti Rugi Korban Lapindo Dibekuk
(ANTARA)

AHMAD Lukman, tersangka korupsi uang ganti rugi korban lumpur Lapindo, ditangkap penyidik Kejari Sidoarjo di sekitar Gedung SMP 6 Kota Sidoarjo, Senin (1/8) sore. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.

Pelaku bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan korupsi uang ganti rugi lumpur Lapindo dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp3,1 miliar.

Setelah berhasil dibekuk, tersangka sempat diminta menunjukkan persembunyian Abdul Karim, tersangka DPO lainnya, namun yang bersangkutan keburu kabur. Ahmad Lukman adalah mantan Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.

Dia diduga melakukan korupsi uang ganti rugi korban lumpur bersama tiga tersangka lainnya. Dua tersangka lain sudah lebih dulu dibekuk yaitu Kepala DesaGempolsari Abdul Harris, serta seorang takmir masjid Marsali.

Sedangkan Abdul Karim adalah Ketua Badan Perwakilan Desa Gempolsari, yang masih dalam pengejaran. Kasus korupsi yang merugikan negara Rp3,1 miliar ini berawal dari rekayasa perubahan data sebidang tanah kas desa Gempolsari.

Tanah kas desa tersebut diubah menjadi atas nama milik pribadi yaitu Marsali, seorang takmir masjid di desa setempat. Tanah kas desa yang diubah menjadi milik pribadi tersebut kemudian mendapatkan ganti rugi dari APBN senilai Rp3,1 miliar. Uang hasil korupsi kemudian dibagi untuk keempat tersangka.

''Kami menjebloskan tersangka ini ke Lapas Delta hingga persidangan dilakukan,'' kata Kepala Seksi Intel Kejari Sidoarjo Andri Tri Wibowo.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya