Tanah Kas Desa Berpotensi Picu Konflik

MI
02/8/2016 10:10
Tanah Kas Desa Berpotensi Picu Konflik
(Ilustrasi/MI)

KEBERADAAN tanah kas desa di Yogyakarta berpeluang memicu konflik. Sesuai UU No 6/2014 tentang Desa, tanah desa merupakan milik desa. Namun, di Yogyakarta, tanah kas desa dikuasai Keraton Yogyakarta.

“Tanah desa sesuai amanat UU Desa seharusnya menjadi milik desa dan pemanfaatannya dikelola desa. Harus ada komitmen dari Sultan untuk menghibahkan karena di konteks sekarang, tanah itu harus dihibahkan atau dialihkan kepada masyarakat,” papar Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Terting­gal, dan Transmigrasi, Suprayoga Hadi, di Yogyakarta, kemarin.

Irsyadul Ibad, Direktur Infest, lembaga yang konsen menangani masalah kemandirian desa dan pengelolaan aset desa, menambahkan persoalan aset desa di Yogyakarta bisa memicu konflik dan dapat pecah di kemudian hari. Alasannya ada dua kepentingan yang berbeda.

UU Desa, lanjutnya, menyatakan desa berhak mengelola kekayaan desa, termasuk tanah kas desa. Dalam pengelolaan itu, tanah kas desa harus besertifikat tanah desa, sedangkan dalam UU Keistimewaan menyebutkan adanya hak asal kepemilikan atas tanah yang dikuasai Keraton atau Raja Yogyakarta. (FU/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya