Perombakan SKPD Tunggu 17 Agustus

(DY/Ant/N-1)
01/8/2016 02:40
Perombakan SKPD Tunggu 17 Agustus
()

Setelah enam bulan menjabat sebagai kepala daerah, sejumlah pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) hendak merombak jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD), misalnya, Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina, Senin (1/8). Dia memastikan segera merombak susunan jabatan kepala SKPD di lingkup pemerintah kota (Pemkot). "Kita sudah memiliki penilaian untuk semua kepala SKPD, mana yang bagus kinerjanya dan mana yang kurang bagus," ujarnya. Dia mengatakan masih mengamati semua kinerja anak buahnya hingga 17 Agustus yang bertepatan dengan enam bulan kepemimpinannya sejak dilantik pada 17 Februari 2016. Dia mengaku sudah memiliki catatan kinerja semua kepala dinas yang sesuai dengan pengamatannya bersama Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hermansyah.

"Kami mau fair. Kami menilainya sesuai dengan kinerja dan hasil asesmen." Pasal 162 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dengan gamblang menggariskan kepala daerah tidak boleh mengganti pejabat selama enam bulan setelah ia dilantik. Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga melarang kepala daerah terpilih mengganti jabatan pimpinan tinggi birokrasi, yakni kepala badan, dinas, dan SKPD, sebelum pejabat itu memasuki masa dua tahun jabatan. Kepala daerah baru yang memutasi pejabat tidak sesuai dengan aturan perundangan itu diancam dengan sanksi pemberhentian, seperti tertuang dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 78 ayat 2.

Kepala Biro Humas Pemprov Kalsel, Heriansyah, juga membenarkan rencana Gubernur Kalsel Sahbirin Noor untuk merombak besar-besaran posisi pimpinan SKPD. "Perombakan susunan pejabat dan kepala dinas memang kewenangan gubernur dan merupakan sesuatu yang wajar," ungkap Heriansyah. Dia berharap mutasi atau pergantian jabatan tidak sampai mengganggu kinerja Pemprov Kalsel. Sementara itu, Wakil Wali Kota Mataram, Mohan Roliskan, mengakui rekonstruksi birokrasi yang dilakukan dengan merger beberapa SKPD secara teknis cukup berat. "Kebijakan itu relatif berat karena berdampak pada pengurangan jabatan," katanya. Rencananya, merger beberapa SKPD mulai dilakukan pada Oktober



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya