Polres Temanggung Bongkar Sindikat Judi Togel Terbesar Di Jateng

Tosiani
31/7/2016 13:29
Polres Temanggung Bongkar Sindikat Judi Togel Terbesar Di Jateng
(MI/Tosiani)

TIM Khusus (Timsus) Operasi Perjudian Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap jaringan perjudian togel terbesar di Jawa Tengah. Judi Hong Kong (HK) atau togel yang menggunakan label PT Semarang 33 ini memiliki omzet Rp40 juta per hari.

Kepala Polres Temanggung, Ajun Komisaris Besar Wahyu Wim Harjanto yang terlibat langsung memimpin timsus operasi perjudian itu, menerangkan pihaknya melalukan penggrebekan pada Sabtu (30/7) hingga Minggu (31/7) dini hari di tiga lokasi. Sedikitnya 10 orang ditangkap, tujuh diantaranya merupakan pengepul, dua asisten bandar, dan seorang bandar.

"Sebenarnya pengintaian untuk perjudian ini sudah dilakukan sejak Bulan Ramadan lalu. Pada saat lebaran sempat terhenti karena perjudian ini libur. Pada Sabtu lalu, sekitar pukul 22.00 wib, kami melakukan penggrebekan di area belakang Bank Mandiri, Kompleks Pasar Legi Parakan.
Tertangkaplah tujuh pengepul," papar Wahyu, Minggu (31/7).

Tujuh orang tersebut adalah Edi, Ayub, Sari Aji, Supriyanto, Indratno, Prio Susilo, dan Pramono. Mereka merupakan warga Kecamatan Parakan, Kedu, Ngadirejo, dan Bansari.

Dari penangkapan itu, Wahyu dan timnya berupaya mengembangkan kasus. Sekitar pukul 23.30 wib, mereka melanjutkan penangkapan salah seorang asisten bandar bernama Yeni, warga Ambarawa, Kabupaten Semarang di sebuah rumah kost di lingkungan Tegal Temu, Kecamatan Temanggung.

Informasi yang didapat Wahyu terus berkembang. Lalu diketahui lokasi utama perjudian sekaligus berfungsi sebagai kantor di daerah Badran, Kecamatan Kranggan. Lokasi itu pun tak luput dari penggrebekan pada dini hari tadi.

Dari tempat tersebut, polisi menangkap seorang lagi asisten bandar, yakni Joko Purnomo alias Wike, warga Ambarawa dan Randy, warga Semarang Barat. Dari kantor di Badran itu, lanjut Wahyu, timsus mendapati sejumlah barang bukti berupa uang Rp103.592.000, dan sejumlah bukti rekap pembukuan perjudian selama tiga bulan terakhir.

"Kami belum tahu apakah uang Rp103.592.000 itu merupakan hasil dari perjudian atau bukan, tapi kami sita dulu. Nanti dalam proses penyidikan akan diketahui dengan jelas apakah itu hasil perjudian atau bukan," ujar Wahyu.

Wahyu mengatakan, dalam kasus perjudian, tidak menutup kemungkinan ada pihak aparat yang terlibat sebagai backing. Pihaknya masih mendalami dan menyelidikinya. Namun jika memang ada dari aparat yang terlibat, Wahyu tidak segan-segan akan memberi sangsi dan tindakan tegas.

Adapun pada 10 orang yang sudah tertangkap, kata Wahyu, akan dikenai Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya