Tidak Serahkan LHKPN, Ratusan Pejabat NTB Dicopot

Basuki Eka Purnama
30/7/2016 16:35
Tidak Serahkan LHKPN, Ratusan Pejabat NTB Dicopot
(ANTARA FOTO/Ampelsa)

RATUSAN pejabat di lingkungan Pemprov Nusa Tenggara Barat dicopot karena tidak kunjung menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi tegas itu diberikan kepada 219 pejabat setempat.

"Ini sesuai dengan instruksi gubernur kepada pejabat yang belum juga menyerahkan LHKPN hingga batas waktu yang sudah diberikan untuk dicopot dari jabatannya," kata Wakil Gubernur NTB H Muhammad Amin, Sabtu (30/7).

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), tidak menyerahkan LHKPN merupakan bentuk pelanggaran. Sebab, mereka telah diberi waktu cukup panjang untuk menyerahkan LHKPN. Di samping menerima hak dari negara, ASN sudah sepantasnya menjalankan kewajiban.

Menurut Amin, sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara resmi yang bebas dari KKN, kewajiban pejabat negara ialah melaporkan kekayaan kepada publik.

"Jangan tunggu dipanggil. Jangan takut punya harta berlebih, yang penting kita bisa klarifikasi dari mana harta tersebut berasal," jelas Amin.

Sekda Provinsi NTB H Rosiady Sayuti mengamini ucapan Amin. Ia menegaskan tidak ada ampun bagi pejabat yang tidak mematuhi UU. Pemprov tidak bisa menoleransi pejabat yang enggan mengikuti aturan main negara.

Sejak Maret, Pemprov telah memberi tenggat hingga akhir April. Sayangnya, 400 pejabat masih melanggar. Tenggat akhirnya diperpanjang hingga 29 Juli pukul 17.00 WITA.

"Deadline yang diberikan ini bukan yang pertama. Tetapi sudah berkali-kali. Namun, masih saja tidak diindahkan," tegas Rosiady.

Rosiady menuturkan, proses pencopotan ratusan pejabat itu akan dilakukan setelah pelaksanaan MTQ Nasional ke-26 di daerah itu.

Berdasarkan data Badan Kepagawaian Daerah dan Diklat Provinsi NTB, dari 1.455 orang wajib LHKPN di lingkungan Pemprov NTB, sebanyak 219 orang pejabat belum menyerahkan LHKPN. Mereka terdiri dari pejabat eselon dan noneselon. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya