BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kejaksaan

(BU/N-1)
30/7/2016 02:20
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kejaksaan
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi penegakan hukum oleh jajaran kejaksaan terhadap perusahaan yang melanggar regulasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis saat sosialisasi, monitoring, dan evaluasi kerja sama di Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7). Menurut dia, keberhasilan kerja sama dengan kejaksaan terlihat dari 338 perusahaan wajib belum daftar (PWBD) yang diserahkan, sudah terealisasi 23 perusahaan dan tunggakan iuran 464 perusahaan dengan nilai Rp25 miliar, telah terealisasi 124 perusahaan dengan nilai Rp7 miliar.

"Hasil signifikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, dengan penyelesaian tunggakan sebanyak 71 perusahaan dengan nilai Rp6,7 miliar dari target 161 perusahaan dengan nilai Rp8,6 miliar," tambahnya. Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejagung diteken pada April silam oleh Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dengan Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Setyo Wahyudi. "Ke depannya, seluruh pekerja di Jawa Barat dapat terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ilyas Lubis.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya