Pokemon Go Dilarang di Seluruh Wilayah Aset PT KAI Daop 6

Agus Utantoro
29/7/2016 08:58
Pokemon Go Dilarang di Seluruh Wilayah Aset PT KAI Daop 6
(AP Photo/Thomas Cytrynowicz)

SELURUH pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta dan penumpang serta siapapun yang berada di wilayah aset PT KAI Daop 6 dilarang memainkan gim berbasis GPS, Pokemon Go dan lainnya. Alasannya, karena dapat mengganggu pelayanan dan keselamatan.

Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto, Jumat (29/7), menjelaskan yang dikhawatirkan adalah dampak buruk yang dapat timbul saat memainkan gim itu.

"Seluruh pegawai, pengunjung, penumpang, dan masyarakat dilarang memainkan permainan virtual tersebut di seluruh wilayah yang masuk dalam aset vital milik PT KAI karena dikhawatirkan membawa dampak buruk," kata Eko.

Menurut dia, dampak buruk yang bisa ditimbulkan akibat permainan itu di antaranya adalah tidak maksimalnya pelayanan yang diberikan PT KAI kepada penumpang atau ada ancaman keselamatan jiwa penumpang dan karyawan yang memainkan permainan berbasis GPS itu.

Eko menyebut, permainan tersebut akan sangat menyita perhatian sehingga pemain cenderung hanya memandang layar telepon seluler dan mengabaikan kondisi lingkungan sekitarnya.

"Bagaimana jika mereka bermain di stasiun atau di sekitar perlintasan kereta api dan tidak sadar dengan kondisi sekitarnya. Bisa membahayakan keselamatan mereka," katanya.

Eko menambahkan, Daop 6 juga menerima perintah untuk meningkatkan pengawasan di sekitar rel dan palang pintu perlintasan kereta api untuk mengantisipasi jika ada warga yang membahayakan dirinya dengan bermain Pokemon Go di lingkungan tersebut.

"Sampai saat ini, memang belum ada kejadian seperti itu dan berharap jangan sampai terjadi. Namun, antisipasi tetap harus dilakukan," katanya.

Selain berlaku untuk penumpang dan masyarakat, aturan itu juga berlaku untuk masinis dan penjaga perlintasan kereta api yang sedang bertugas karena bisa membahayakan penumpang dan perjalanan kereta.

Pegawai PT KAI yang kedapatan memainkan permainan tersebut, akan diberi sanksi.

"Aturan ini berlaku secara nasional dan akan segera kami sebarkan ke seluruh jajaran di Daop 6," tegasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya