Pengelolaan Terminal Jombor akan Diambil Alih Provinsi

Agus Utantoro
28/7/2016 11:42
Pengelolaan Terminal Jombor akan Diambil Alih Provinsi
(Istimewa)

PEMERINTAH Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera mengambil alih pengelolaan Terminal Jombor dari tangan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Selama ini, keberadaan terminal Tipe B itu mampu menyetor Rp200 juta per tahun ke PAD Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Ditargetkan proses pengalihan tersebut akan selesai pada Oktober," kata Kepala Seksi Terminal dan Angkutan Umum Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Sleman Marjanto, Kamis (28/7).

Dikatakannya, pergantian pengelolaan sendiri sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Dalam aturan tersebut, Pemerintah kabupaten/kota hanya mengelola terminal tipe C. Sedangkan tipe B, pengelolaannya akan ditangani provinsi," katanya.

Ia mengatakan, proses alih kelola memang ditarget selesai pada akhir tahun ini.

"Dengan pengambilalihan tata kelola tersebut, otomatis pendapatan asli daerah (PAD) akan hilang. Terminal Jombor, setiap tahunnya menyumbang PAD dari retribusi yang besarnya mencapai Rp200 juta," katanya.

Marjanto mengatakan, pemerintah daerah tidak bisa berbuat apapun, sebab kebijakan alih kelola aset sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

"Hingga saat ini, Pemkab Sleman masih menjalin komunikasi dengan Pemprov DIY untuk ambil alih Terminal Jombor. Koordinasinya sudah jalan sejak awal tahun," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Sleman Nurlaila Dimyati mengatakan pindah alih kelola Terminal Jombor masih dalam proses dengan pihak Pemprov.

"Pemindahan tata kelola aset Terminal Jombor memerlukan waktu. Kami belum yakin, prosesnya bisa selesai dalam waktu yang hanya tinggal tiga bulan lagi," katanya.

Ia mengatakan, pembicaraan mengenai alih kelola Terminal Jombor sudah lama dilakukan. Namun, timbul perbedaan pendapat mengenai mekanisme pelaksanaan proses alih kelola.

"Meskipun pengelolaan aset dialihkan ke Pemprov, lahan dari aset tersebut masih berada di atas lahan milik Pemkab. Jika Terminal Jombor dikelola Pemprov, status sarana publik tersebut berubah. Secara otomatis pasti statusnya naik, pengembangannya tentu dapat dilakukan lebih mudah," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya