Empat Anggota Dewan Terlibat Judi Jadi Tahanan Kota

Nurul Hidayah
27/7/2016 21:00
Empat Anggota Dewan Terlibat Judi Jadi Tahanan Kota
(FOTO ANTARA/Nuno)

SEBANYAK 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon yang terlibat kasus judi remi dialihkan tahanannya. Alasannya, karena mereka masih dilibatkan dalam sejumlah tugas dan rapat di dewan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dimintai konfirmasi sejumlah wartawan melalui telepon seluler mengungkapkan, keempat anggota DPRD Kabupaten Cirebon itu bukan bebas atau ditangguhkan penahanannya.

"Namun ada pengalihan penahanan. Mereka jadi tahanan kota," kata Yusri dari Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/7).

Dijelaskan Yusri, pengalihan menjadi tahanan kota sudah dilakukan sejak Selasa (26/7). "Pengalihan menjadi tahanan kota dilakukan selama 20 hari," kata Yusri.

Selama pengalihan penahanan tersebut, lanjut dia, proses hukum tetap berjalan dan ditargetkan dalam dua minggu ke depan berkas sudah lengkap atau P21. Sehingga berkas yang sudah lengkap tersebut bisa diserahkan langsung ke kejaksaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan menjalani proses hukum selanjutnya.

Yusri menambahkan bahwa pengalihan penahanan dimungkinkan dalam proses hukum. Karena sesuai dengan Pasal 22, 23, dan 24 KUHP. Selanjutnya setelah 20 hari, mereka pun akan ditahan kembali di Polda Jabar dan diharapkan berkas perkaranya pun sudah lengkap.

Selama masa tersebut, keempat anggota DPRD tu dilarang untuk bepergian ke luar dari Kabupaten Cirebon.

Saat ditanyakan muasal pengalihan penahanan tersebut, Yusri mengungkapkan bahwa itu merupakan usulan dari pimpinan dewan. "Karena banyak agenda rapat yang harus mereka ikuti," kata Yusri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mustofa saat dimintai konfirmasi membenarkan bahwa keempat anggotanya itu sudah menjadi tahanan kota. Namun, ia membantah jika pengalihan penahanan menjadi tahanan kota merupakan pengajukan resmi dari pihaknya.

"Kami tidak mengajukan secara resmi kelembagaan, tapi oleh keluarga mereka masing-masing," kata Mustofa.

DPRD Kabupaten Cirebon sendiri, menurut dia, hanya memfasilitasi dengan jaminan keluarga 4 anggota dewan tersebut.

Selanjutnya, Mustofa mengakui telah berkomunikasi dengan salah satu anggota dewan yang terlibat permainan judi, Aan Setiawan. Sedangkan mengenai agenda rapat dan kegiatan yang akan diikuti oleh empat anggota dewan tersebut, ia belum bisa memastikannya.

"Kami akan koordinasi dulu dengan unsur pimpinan dewan lainnya," kata Mustofa.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 4 anggota DPRD Kabupaten Cirebon, yakni Sugiarto (dari Fraksi PKB), Aan Setiawan (Fraksi PDIP), Supirman alias Tong Eng (Fraksi Hanura), dan Tanung (Fraksi PKB) pada 20 Juli 2016 lalu digerebeg di sebuah hotel di Bandung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Jawa Barat.

Mereka diketahui telah bermain judi remi. Sejumlah alat bukti pun ditemukan oleh polisi pada diri 4 anggota dewan tersebut. Penggerebegan tersebut dilakukan saat keempatnya bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya tengah melakukan bimbingan teknik (bimtek) terkait kewenangan dana desa di Bandung. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya