Polisi Tangkap 22 Nelayan Asing

HK/N-2
27/7/2016 09:43
Polisi Tangkap 22 Nelayan Asing
(ANTARA/M N Kanwa)

PETUGAS gabungan Satuan Direktorat Polisi PerairanPolda Kepulauan Riau dan Polisi Perairan Mabes Polri menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia yang
beraksi di perairan Natuna.

Dari dua kapal itu, petugas menangkap 22 nelayan. Kedua kapal bernama lambung JMS 00635K dan JMS 00582K. Kedua nakhoda diidentifi kasi bernama Ngujien
Hong Ngot dan Nguyen Thanh Hai. Setiap nakhoda memiliki 10 anak buah kapal.

“Barang bukti yang disita, selain kapal, ialah alat tangkapatau jaring, bendera Malaysia, dan ikan segar lebih dari 1 ton,” ungkap Kapolda Kepulauan Riau Brigjen Sam Budigudian, di Batam, kemarin.

Ia menambahkan kedua kapal ditangkap saat petugas melaksanakan patroli rutin dengan menggunakan kapal Polair Polda Kepulauan Riau. Kegiatan kedua kapal
terpantau di sekitar Laut Natuna.

Saat melihat aktivitas mereka, petugas langsung mendatangi kedua kapal. Meski mereka berusaha melarikan diri, petugas berhasil memaksa mereka hentikan kapal.

“Petugas meminta dokumen resmi, tapi mereka tidak bisa menunjukkan. Mereka kemudian digiring ke Batam untuk diperiksa,” lanjut Sam.

Ke-22 tersangka dikenai Pasal 92 juncto Pasal 93 ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Para pelaku bisa dikenai ancaman hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (HK/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya