Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Selatan dan Balai BKSDA Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bagian satwa liar dilindungi. Mereka menyita sisik trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 kilogram.
Aksi kejahatan lingkungan ini merupakan jaringan kejahatan trans nasional dan diperkirakan sudah berlangsung cukup lama.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, Kamis (25/5), dalam
ekspose hasil penindakan di kantor KPP Bea Cukai Banjarmasin, menegaskan penindakan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup yang sangat serius ini harus mendapat hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
"Trenggiling adalah satwa yang dilindungi dan berpengaruh pada keamanan
ekosistem. Hasil penindakan sebanyak 360 kg sisik adalah jumlah yang
besar," tegasnya.
Menurut perhitungan KLHK 360 kg sisik ini setara dengan 1.440
ekor trenggiling hidup. Sementara nilai ekonomisnya diperkirakan mencapai Rp72,86 miliar.
"Kasus ini tentu akan ini jadi perhatian internasional. Trenggiling diselundupkan di pasar gelap dengan harga tinggi dan umumnya
digunakan sebagai bahan obat-obatan. Selain sisik, daggingnya juga
berharga. Kami akan dalami dan telusuri kasus ini termasuk dugaan TPPU-nya," ujar Ridho Sani.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Ronny Rosfyandi menambahkan KLHK dan Bea Cukai telah menahan pelaku yang juga pemilik sisik trenggiling berinisial AF, 42, warga Hulu Sungai Tengah.
Kasus ini terungkap setelah Tim Gakkum dan Bea Cukai menahan sebuah mobil angkutan di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin yang awalnya diduga mengangkut rokok ilegal pada 17 Mei 2023.
Ke Tiongkok
Diduga sisik trenggiling ini akan dibawa ke luar negeri melalui jalur laut dari Kalsel-Surabaya-Batam dan Tiongkok. Diduga trenggiling ini berasal dari kawasan hutan Pegunungan Meratus dan kawasan
hutan di wilayah Kaltim dan Kalteng.
"Tersangka AF saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin, sedangkan barang bukti disimpan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru," ujarnya.
Atas kasus itu, Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK, Sustyo Iriyono menambahkan nilai ekonomi dari delapan kardus sisik trenggiling ini hampir sama dengan 59 kontainer kayu yang digagalkan KLHK beberapa waktu lalu.
"Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan
ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar," tuturnya.
Tersangka AF dijerat dengan pasal berlapis antara lain Pasal 21
ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2)
huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan pidana denda paling banyak Rp3,5 miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. (N-2)
Nenek moyang harimau berasal dari Asia, bukan Afrika. Mereka berevolusi dan beradaptasi dengan lingkungan Asia, sehingga memiliki karakteristik yang sesuai dengan habitat tersebut.
SEEKOR harimau sumatra (Panthera Tigris Sumatrae) membuat geger warga di Kecamatan Gunung Tanang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) karena memasuki kawasan permukiman.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengungkapkan kelahiran satwa liar mencapai 656.496 individu sepanjang tahun 2015 hingga April 2024.
Jika ada habitat satwa yang akan dialihfungsikan untuk menjadi pusat kegiatan manusia, maka perlu dibuat koridor satwa liar agar meminimalisir konflik satwa dan manusia.
Kolkata telah dilanda panas terik selama berhari-hari, mencapai puncaknya pada 43 derajat Celcius, yang merupakan hari terpanas pada April sejak 1954.
PETUGAS pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengevakuasi ular piton sepanjang 5 meter.
Seekor harimau Sumatra (Panthera tigris Sumatrae) ditemukan mati terjerat di Sigaruntang, Desa Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Kamis (25/7).
BEA Cukai tunjukkan keseriusannya dalam penanganan perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan Indonesia, melalui jalinan kerja sama internasional dengan Foreign Customs Attaché Club (FCAC).
Balai Besar KSDA Riau melakukan pelepasliaran seekor Harimau Sumatra berjenis kelamin betina bernama Puti Malabin di landscape Rimbang Baling Provinsi Sumatera Barat, pada Jum'at (28/6).
Lima satwa itu adalah empat landak jawa dan satu kukang.
Sebanyak tiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda, dua orang di Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dan satu orang di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved