Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PDIP Jawa Tengah membenarkan penangkapan kader mereka yang menjabat Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Agus Imakudin, oleh aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Jateng. “Setelah yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan, langsung dipecat sebagai kader dan tidak diizinkan membawa nama PDIP,” kata Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto, saat dihubungi, Selasa (26/7). Menurut pria yang kerap disapa Bambang Pacul itu, pemecatan terhadap kader merupakan kewenangan DPP PDIP. Akan tetapi, sambungnya, DPD PDIP Jawa Tengah segera mengusulkan pemecatan Agus Imakudin ke DPP PDIP. “Setelah dipecat, otomatis keanggotaan dan jabatan Agus sebagai anggota dewan gugur dan tidak dapat menggunakan nama partai dalam setiap kegiatannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kader yang terlibat kasus narkoba. Agus Imakudin bersama seorang perempuan ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah di Semarang, Senin (25/7), karena kedapatan membawa satu paket kecil sabu. Berdasarkan keterangan seorang petugas BNN Jateng, Agus bersama teman wanitanya, VR, ditangkap di Perumahan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Senin (25/7). Padahal, menurut sumber tersebut, kedua orang itu sempat ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jateng di sebuah rumah di Perumahan Tamansari, Pedurungan, Kota Semarang, Sabtu (4/6). Namun, keduanya kemudian dilepas dengan alasan tidak ditemukan barang bukti. “Setelah Agus dilepas Polda, kami terus buntuti hingga terjadi transaksi dan ada barang bukti, baru ditangkap,” kata petugas itu.
Juru bicara BNN Jateng Komisaris Yuli mengatakan berdasarkan keterangan Agus Imakudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka, BNN menangkap tersangka lain yang diduga sebagai pengedar. “Dari pengakuan AI, sabu tersebut didapat dari seorang perantara perempuan. Kemudian kita buru dan tangkap,” tambahnya.
Secara terpisah, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Partai Gerindra, M Rifai, menjadi tahanan kota terkait dengan kasus dugaan ijazah palsu. Status tahanan kota ditetapkan penyidik setelah Rifai diperiksa selama 8 jam. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa menjelaskan penetapan status tahanan kota dilakukan dengan pertimbangan permohonan dari istri beserta penasihat hukumnya, Yunus Susanto, dan surat penangguhan yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Sullamul Hadi Nurmawan. Menurut Sumertayasa, Rifai menjadi tahanan kota selama 20 hari mendatang. Dengan begitu, Rifai tidak diperkenankan untuk keluar kota dengan alasan apa pun dan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. (AS/HS/DG/SY/CS/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved