Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Gadis di Bawah Umur Di Sukabumi

Benny Bastiandy
26/7/2016 19:46
Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan Gadis di Bawah Umur Di Sukabumi
(MI/RAMDANI)

POLSEK Kalapunggal Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap dua pelaku penyekapan seorang gadis di bawah umur. Selama disekap hampir enam hari, korban yang masih berusia 16 tahun itu, sempat disetubuhi para pelaku.

Kapolsek Kalapanunggal Ajun Komisaris Sumijo mengatakan korban dengan pelaku Nang dan As alias Petut sudah saling kenal. Kedua pelaku lantas mengajak korban berwisata ke Danau Situresmi di Kecamatan Parakansalak. Namun pada pertemuan selanjutnya, korban yang tercatat warga Kecamatan Kalapanunggal itu, dibawa ke salah satu rumah pelaku.

"Korban kemudian dicekoki dengan obat tramdol sebanyak empat biji," kata Sumijo, Selasa (26/7). Setelah tidak sadarkan diri karena dicekoki obat tramdol, lanjutnya, para pelaku menyetubuhi korban.

Bahkan pelaku disekap selama enam hari. "Selama dalam penyekapan itu korban yang sudah dicekoki obat tramadol disetubuhi pelaku," sebutnya.

Terungkapnya penyekapan itu karena ada laporan kehilangan dari orangtua korban. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya mengarah ke kedua pelaku.

"Kami sudah amankan dua pelaku. Saat ini masih diperiksa di unit reskrim. Kita masih kembangkan kasusnya," terang Sumijo.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU nomr 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Maksimal
hukumannya 15 tahun penjara," tegasnya.

Kasus serupa terjadi di Kecamatan Nagrak. Aparat kepolisian setempat menciduk pelaku pencabulan anak di bawah umur yang tak lain adalah anak tirinya. Pelaku, SS, 45, ditangkap di rumahnya di Kampung Arca RT 01/09 Desa/Kecamatan Ciambar Kabupaten Sukabumi.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku sudah dua kali mencabuli anak tirinya itu. Aksinya itu dilakukan di kamar di rumahnya saat istrinya mencuci di kali. Korban masih berusia 16 tahun. Saat ini sedang hamil tiga bulan," terang Kapolsek Nagrak Ajun Komisaris Parlan.

Pelaku dijerat Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas UU nomr 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya