Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Jadi Tahanan Kota

Heri Susetyo
26/7/2016 18:13
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Jadi Tahanan Kota
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo menetapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, M Rifai menjadi tahanan kota terkait kasus dugaan ijazah palsu. Rifai, politisi dari Partai Gerindra, ditetapkan sebagai tahanan kota setelah diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Selasa (26/7).

Ada beberapa alasan Kejari Sidoarjo menetapkan status tahanan kota. Diantaranya, permohonan dari keluarga yakni istri beserta penasehat hukumnya, Yunus Susanto. Selain itu juga ada surat jaminan (penangguhan) yang dikeluarkan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan.

"Karena yang bersangkutan melakukan tugas kedinasan di DPRD Sidoarjo," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, Selasa (26/7).

Menurut Wayan, Rifai menjadi status tahanan kota selama 20 hari ke depan. Meski begitu ada aturan yang berlaku terhadap tersangka, yakni pertama tidak diperkenankan untuk keluar kota dengan alasan apapun. Kedua, tersangka wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ketiga, tidak diperkenankan melakukan kunjungan keluar kota meski acara kedinasan.

Rifai terbelit kasus ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif 2014 lalu. Ia didakwa dengan pasal 263 ayat 1 KUHP, subsider 263 ayat 2 KUHP, primer pasal 264 ayat 1 KUHP, subsider 264 ayat 2 KUHP, primer pasal 266 ayat 1 KUHP, subsider 266 ayat 2 KUHP, dan primer pasal 69 ayat 1 UU RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman Maksimal 10 tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya