Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BALI sebagai salah satu destinasi wisata utama di Indonesia memang memerlukan energi bersih. Lantaran berdampak sangat besar bagi perkembangan pariwisata di Bali dan sejalan dengan tren global yang mengarah kepada ekoturisme.
Hal tersebut disampaikan pengamat energi dari Center For Energy Policy, M Kholied Syeirazi. Menurut Kholied, penggunaan energi bersih oleh PLN di daerah wisata seperti Bali berdampak sangat besar karena bisa digunakan untuk kampanye menarik para turis dan wisatawan. "Kampanye energi yang ramah lingkungan sudah menjadi tren global dari negara-negara maju," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5).
Karena itu, keberadaan PLTG di Pesanggaran bisa mendukung energi bersih yang ramah lingkungan di Bali. Penggunaan energi bersih ini bahkan bisa djual untuk mendapatkan insentif lantaran bisa mengurangi pengeluaran karbon sekian ton dan hal tersebut bisa dimaterialkan menjadi keuntungan ekonomi. Hanya, ini harus dilakukan secara bertahap, tidak langsung sekaligus. "Namun yang jelas energi bersih akan memberikan manfaat secara luas bagi pariwisata dan masyarakat Bali," ujarnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gencarkan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kalangan pengamat dan stakeholders, terutama di Pemprov Bali dan pusat, sudah sepakat bahwa Bali membutuhkan energi bersih. Namun demikian, tarik ulur pembangunan terminal khusus LNG Denpasar yang akan menyuplai gas untuk pembangkit listrik di Pesanggaran masih terus terjadi. Ini terjadi lantaran masih mempertimbangkan berbagai kepentingan.
PLN masih belum menentukan sikap terkait proposal yang akan diterima, dari PT Dewata Energi Bersih (DEB) atau Pelindo. Pelindo saat ini sudah mengelola terminal eksisting yang berada di lokasi pelabuhan. Keberadaan terminal ini hanya menguntungkan Pelindo, menurut Kholied, tetapi tidak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitarnya dan Pemprov Bali.
Baca juga: Aswin Helmi Arditianto, Bacaleg Disabilitas Jepara Diusung NasDem
Usulan dari Menko Marves Luhut B Panjaitan untuk lokasi tersus LNG sejauh 4 km dari bibir pantai masih terus dibahas dengan memperhatikan berbagai aspek, baik keselamatan pelayaran maupun kajian lingkungan dan keamanan. Sebelumnya, DEB menawarkan lokasi terminal khusus LNG berada sejauh 500 meter dari bibir pantai. Lokasi ini dianggap paling ideal karena tidak mengganggu lingkungan serta terintegrasi dengan penataan kawasan.
Sedangkan Pelindo menawarkan tersus LNG yang berada di kawasan Pelabuhan Benoa. Namun rencana tersebut banyak dikritik, lantaran Pelabuhan Benoa tidak layak untuk menjadi tersus LNG. Pasalnya, kondisi pelabuhan yang sudah terlalu sibuk, sehingga carrier LNG tidak bisa langsung masuk dan sulit bermanuver karena sempit. Selain itu, jika dilakukan pengerukan sangat berbahaya, karena Benoa merupakan benteng alam bagi Bali untuk menghadang tsunami.
Menarik sebenarnya melihat konsep pengelolaan tersus LNG yang ditawarkan oleh DEB yang memberikan nilai tambah bagi Pemprov Bali dan masyarakat sekitar lokasi. Karenanya, Gubernur Bali I Wayan Koster sangat mendukung kerja sama antara DEB dengan PT PLN Gas dan Geothermal, lantaran menyertakan badan usaha lokal sehingga daerah juga mendapatkan benefit dan profit serta menjadi salah satu alternatif dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor energi.
Sementara manfaat lain juga diperoleh langsung masyarakat, DEB mengajak peran serta masyarakat untuk terlibat dalam penataan kawasan pantai untuk menarik para wisatawan. Nanti material hasil pengerukan akan digunakan untuk menata kawasan pantai dan dikelola bersama. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur yang menekankan pembangunan tersus LNG harus bersifat kawasan. Di dalamnya ada skema pengembangan, perekonomian yang memberikan manfaat untuk desa di sekitarnya, seperti Sidakarya, Serangan, Sesetan, dan Intaran. (Z-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero)
Indonesia akan membutuhkan 106 hingga 120 kargo LNG pada 2025 untuk menghindari potensi kekurangan gas, karena pertumbuhan konsumsi domestik yang meningkat melampaui pasokan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang Koordinator Tata Kelola dan Pengelolaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Gas Mochamad Ilham Syah.
KPK memeriksa TH, pegawai dari perusahaan Jepang Nippon Ketjen, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero).
Pemerintah melanjutkan Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU kepada tujuh industri. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak tahun 2020.
KPK memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan hari ini, 3 Juli 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina.
Pemerintah daerah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mulai membuat kolam retensi.
BP Batam telah secara resmi mengadakan Groundbreaking Ceremony sebagai langkah awal pembangunan Terminal II Bandara Internasional Hang Nadim, pada Kamis (30/5)
MENTERI Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa dalam 10 tahun terakhir terjadi suatu rangkaian proses pembangunan infrastruktur transportasi yang cukup merata.
ARUS balik melalui Terminal Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) pada Selasa (16 /4) atau H+5 Lebaran 2024 masih tampak sepi.
MINGGU (14/4) menjadi puncak arus balik dari Jawa Tengah menuju ke Jakarta, tidak hanya di jalan tol dan jalan nasional dipenuhi kendaraan
DINAS Perhubungan DKI Jakarta merilis perbandingan data angkutan Lebaran tahun 2024 dan 2023 atau H+2 Idul Fitri. Peningkatan kedatangan dari kendaraan darat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved