Menambang di DAS Perimping, 7 Orang Dirangkap

Rendy Ferdiansyah
25/7/2016 13:05
Menambang di DAS Perimping, 7 Orang Dirangkap
(MI/Rendy Ferdiansyah)

TUJUH penambang pasir timah Tambang Inkonvensional (TI) Apung yang beraktivitas di Daerah Aliran Sungai (DAS) Perimping, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung ditangkap polisi Polsek Riau Silip.

Kabag Ops Polres Bangka Komisaris M Ridwan Raja Dewa mengatakan dari tujuh penambang yang diamankan, dua diantara mereka adalah pemilik ponton TI Apung.

Untuk mempermudah proses hukum, Sabtu (23/7), penahanan ketujuh penambang dialihkan ke Mapolres Bangka.

"Sementara ini masih dalam proses penyidikan, untuk kelengkapan berkas. Kalau sudah lengkap baru kita limpahkan ke kejaksaan, proses tetap dilanjutkan," kata Ridwan.

Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan di Sungai Perimping, lanjutnya, ke depan akan dilakukan kembali, dalam waktu yang tidak ditentukan.

"Sewaktu-waktu, kami akan turun lagi untuk melakukan penegakan hukum, siapapun nanti yang masih beroperasi, akan ditindak tegas, sesuai proses hukum yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, tujuh pelaku penambangan ilegal di DAS Perimping tersebut, ditangkap oleh Polsek Riausilip pada Kamis (21/7). Di hari berikutnya, personel Polsek Riausilip, Polres Bangka, dan Sat Polair menarik sekitar 23 ponton TI apung dan TI Tower di sungai tersebut, ke sekitar depan dermaga Kayu Kertas Dusun Tirus.

"Sebanyak 15 unit di antaranya dibakar dan delapan unit lainnya dibongkar untuk barang bukti," terangnya.

Sementara, Kapolslek Riausilip Christo Nender mengatakan terkait dengan identitas tujuh penambang, Christo belum memberikan keterangan.

"Pemeriksaan masih berlangsung. Sekarang penahanan mereka dititipkan di Polres Bangka," ucap Christo. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya