Mantan Kepala Perwakilan Tilap Rp2,3 Miliar

MY/RF/N-2
25/7/2016 04:21
Mantan Kepala Perwakilan Tilap Rp2,3 Miliar
(MI/Caksono)

KEJAKSAAN Tinggi Bengkulu menahan mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Bengkulu di Jakarta, Nur Alam, karena diduga menilap dana Rp2,3 miliar.

Dana itu berasal dari anggaran kegiatan rutin kantor selama 2012 yang totalnya mencapai Rp10 miliar.

"Selain menahan Nur Alam, kami juga menahan Yeni, bendahara kantor dalam kasus serupa. Mereka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Bentiring untuk memudahkan penyidikan," papar Kajati Bengkulu, Ali Mukartono, kemarin.

Nur Alam, tambah dia, dianggap bertanggung jawab karena sesuai jabatannya dia merupakan pengguna anggaran, sedangkan Yeni sebagai bendahara telah membantu Nur Alam.

Ali mengungkapkan, selain kasus itu, pihaknya juga menangkap empat orang dalam dua kasus dugaan korupsi, yakni pengadaan bibit ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan Bengkulu, serta proyek peningkatan jalan di Kabupaten Seluma.

Di Bangka Belitung, Kejari Pangkal Pinang telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM ke Pengadilan Tipikor.

Ketiga tersangka ialah mantan Wali Kota Pangkal Pinang Zulkarnaen Karim, mantan Dirut PDAM Budi Darma Setyawan, dan Direktur PT Karko Indonesia, perusahaan rekanan, Kris Heri Widodo.

"Sesuai audit BPKP, ketiganya menyebabkan kerugian negara senilai Rp2 miliar. Mereka telah menyelewengkan dana bantuan operasional yang berasal dari APBD Pangkal Pinang dan APBD Bangka Belitung yang totalnya mencapai Rp80 miliar," ungkap Kajari Pangkal Pinang, Samsudin.

Zulkarnaen Karim, wali kota dua periode, sebelumnya sudah divonis bersalah atas kasus tukar guling lahan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya