MA tidak Percepat Gugatan PPP

MI/(Ind/P-3
28/7/2015 00:00
MA tidak Percepat Gugatan PPP
(ANTARA FOTO/ho/Awi/ama)
MAHKAMAH Agung (MA) tidak dapat memastikan apakah gugatan uji materi (judicial review) terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12/2015 akan diputuskan sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah berakhir. Pendaftaran calon kepala daerah akan ditutup hari ini. "Belum bisa dipastikan, kecuali ada faktor aktual yang mengharuskan putusan itu dikeluarkan," kata juru bicara MA, Suhadi, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diketuai Romahurmuziy mengajukan uji materi terhadap PKPU Nomor 12/2015 yang mengatur bahwa partai politik dengan dualisme kepengurusan dapat tetap mengusung calon dalam pilkada serentak tahun ini, asalkan mengusung calon yang sama.

Para pengurus DPD PPP menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik yang mengatur bahwa yang berhak mengusung calon ialah kepengurusan parpol yang disahkan pemerintah melalui surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan sudah ada konsensus antara pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu bahwa partai yang bersengketa tetap dapat mengusung calon.

Kalaupun ada putusan MA terkait PKPU No 12, itu tidak serta-merta membatalkan proses pencalonan yang sudah berjalan. Di sisi lain, Direktur Tata Negara Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Tehna Bana Sitepu, mengatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan menerima gugatan kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak berkaitan dengan surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas pengesahan kepengurusan Golkar yang diketuai Agung Laksono.

"Mereka menggugat SK di PN, padahal ranahnya di pengadilan tata usaha negara (PTUN)," ujarnya. Selain itu, sambungnya, putusan PN Jakarta Utara belum berkekuatan hukum tetap (in kracht) dan masih terbuka untuk mengajukan upaya hukum lainnya seperti banding. Oleh karena itu, putusan PN Jakarta Utara tetap tidak bisa membatalkan SK pengesahan Kemenkum dan HAM atas kubu Agung Laksono.

Pada Jumat (24/7), PN Jakarta Utara menyatakan pelaksanaan Munas IX Golkar di Bali yang memilih Aburizal Bakrie sebagai ketua umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya munas versi kubu Agung Laksono yang berlangsung di Ancol dinyatakan tidak sah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya