Proses pendaftaran pasangan bakal calon (balon) Bupati dan balon Wakil Bupati Purworejo, Jawa Tengah, terpaksa tertahan. Pasalnya, balon-balon bupati yang mengajukan diri, dinilai KPU memiliki banyak permasalahan adminitrasi dan permasalahan lainnya yang belum diselesaikan. Demikian pula pasangan balon Bupati Purworejo, Nurul Tri Wahyuni(NTW) dan Budi Sunaryo (BS). Pasangan yang diusung oleh partai PDIP dan PKB tersebut juga ditolak oleh KPU.
"Kemarin (Senin, 27/7) pasangan NTW dan BS ditolak KPU Purworejo," kata anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Korupsi Purworejo, Wahyudi, kepada wartawan,, di kantornya Selasa (28/7). Menurut anggota Wahyudi , kemungkinan ditolaknya NTW dan BS oleh KPU, karena masih ada proses hukum yang tengah dihadapi balon Wakil Bupati Budi Sunaryo. Kepala Desa aktif Desa Majir, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo tersebut, diduga melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa(ADD).
"Kita sudah laporkan BS atas dugaan korupsi ADD ke Polres Purworejo pada 5 Maret 2015, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan," ujar Wahyudi. Sementara Zainal Arifin(ZA) balon Wakil Bupati Purworejo yang sehari sebelumnya ditunjuk mendampingi NTW untuk maju pada perhelatan politik serentak di Purworejo, mengaku kecewa dengan temuan proses hukum yang tengah dihadapi BS. Dengan tegas ia meminta kepada partai pengusung kedua pasangan untuk membatalkan pasangan NTW dan BS.
"PDIP harus batalkan pasangan tersebut, pasalnya seluruh masyarakat Purworejo menolak pemimpin yang tersandung kasus hukum," ujar Zainal Arifin. Kekecewaan ZA juga ditambah dengan plin-plannya sikap DPP PDIP terhadap dirinya. Perlu diketahui, berdasarkan hasil rekomendasi DPP PDIP pada tanggal 9 Desember lalu, telah mengeluarkan rekomendasi atas pasangan NTW sebagai balon Bupati dan ZA sebagai balon wakil bupati maju pada Pilkada serentak untuk Kabupaten Purworejo.
Namun secara mengejutkan pada Jumat(24/7) lalu DPP PDIP mengeluarkan rekomendasi ZA sebagai balon Bupati dan NTW sebagai balon Wabup.Hanya berselang sehari, Sabtu(25/7) DPP PDIP kembali membuat rekomendasi NTW sebagai balon Bupati dan ZA sebagai balon Wabup. Bahkan lebih mengejutkan lagi kurang dari 24 jam DPP PDIP kembali mengeluarkan pembatalan atas rekomendasi ZA sebagai balon Wabup.