Banyak Pihak Klaim Lahan Tol Palindra

DW/AD
22/7/2016 06:00
Banyak Pihak Klaim Lahan Tol Palindra
(ANTARA/Nova Wahyudi)

PEMBEBASAN lahan Tol Palembang-Indralaya (Palindra) di Sumatra Selatan tersandung banyaknya pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil Sumsel mencatat, ada 8% lahan yang belum dibebaskan dan saat ini masih diproses pengadilan.

Dari jumlah itu, sebanyak 6 bidang telah dibawa ke Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan siapa pemilik yang sah.

"Kita tunggu dulu pemilik lahan yang sah, baru nanti diberikan ganti ruginya," kata Kepala BPN Kanwil Sumsel Arif Pasha, kemarin.

Masalah yang ditemui itu, kata dia, bukan disebabkan tumpang tindihnya kepemilikan lahan, melainkan karena banyak yang mengklaim lahan.

Kondisi lahan berupa rawa pun menyulitkan BPN untuk menentukan kepemilikan yang sah.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan Tol Palindra Adi Rosadi menyebutkan, sebanyak 347 berkas bidang tanah saat ini telah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Uang ganti rugi Rp35 miliar pun telah dititipkan ke pengadilan.

"Nantinya jika telah ditentukan pengadilan, akan langsung dibayarkan kepada pemilik yang sah," sebutnya.

Sejauh ini lahan yang sudah dibebaskan 95% dengan total dana pembebasan Rp150 miliar.

Untuk pembangunan fisik, progres pengerjaan Tol Palindra sudah mencapai 35% dan ditargetkan selesai Juli 2017.

Manajer Proyek Pembangunan Tol Palembang-Indralaya PT Hutama Karya (Persero) Hasan Turcahyo mengungkapkan, lahan-lahan yang belum dibebaskan itu terletak di pintu keluar pintu tol di daerah Pemulutan, Desa Muara Baru, dan Ogan Komering Ilir yang berada di sesi I dan sesi II, antara Pemulutan dan Inderalaya.

Terkait persiapan PON XIX, kunjungan Komisi IV DPRD Jawa Barat menemukan tidak adanya toilet, tempat ibadah, dan ruang kesehatan di lokasi balap motor di Sirkuit Bukit Peusar, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Tribun penonton juga belum permanen, pedok (tempat motor), dan infrastruktur jalan menuju lokasi masih rusak berat.

Problem serius yang ditemukan ialah belum terselesaikannya sewa tempat antara panitia dan pemilik lahan. (DW/AD/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya