Kejari Sukabumi Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi

Benny Bastiandy
21/7/2016 21:52
Kejari Sukabumi Perpanjang Masa Tahanan Dua Tersangka Dugaan Korupsi
(MI/PANCA SYURKANI)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, memperpanjang masa tahanan dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana program Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) dan pemeliharaan sapi potong serta alat pengolahan pupuk organik. Bantuan itu bersumber dari Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian pada 2011 lalu sebesar Rp340 juta.

Perpanjangan masa tahanan kedua tersangka yang saat ini dititipkan di Lapas Kelas II B Nyomplong lantaran tim jaksa penuntut umum masih melengkapi berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Saat ini kami sedang menyusun berkas dakwaannya. Sementara kami perpanjang lagi masa penahanan kedua tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi Dede Sutisna, Kamis (21/7).

Dua tersangka dugaan korupsi itu yakni ES dan LG. ES berperan sebagai ketua Kelompok Tani Harapan Karya, penerima dana bantuan itu. Sedangkan LG merupakan pihak ketiga yang membantu pengadaan sarana dan prasarana program UPPO. Perkara yang membelit keduanya merupakan limpahan tim penyidik Polres Sukabumi Kota.

Perpanjangan masa penahanan ini sudah dilakukan sebanyak dua tahap. Pertama sejak 28 Juni sampai 17 Juli 2016. Masa perpanjangan tahanan tahap kedua dilakukan sejak 18 Juli hingga 16 Agustus 2016.

"Setelah berkas dakwaan selesai, secepatnya perkara ini kami dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung," jelasnya.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terang Dede, pada perkara ini telah terjadi kerugian uang negara sebesar Rp115 juta. Di dalamnya terdapat beberapa kuintansi yang tidak sesuai atau fiktif pada pengadaan sarana dan prasanana program UPPO tersebut. "Diketahui pengadaan sapi yang seharunya 35 ekor hanya tersisa 6 ekor," tuturnya.

Anggaran sebesar Rp340 juta tersebut, kata Dede, diperuntukan untuk pembangunan kadang sapi, bak fermentasi, dan rumah kompos sebesar Rp68 juta, pengadaan satu unit kendaraan roda tiga merk Viar tipe Karya 150 warna merah sebesar Rp18 juta, pengadaan satu unit alat pengadaan pengelolaan pupuk organik senilai Rp26 juta, dan pengadaan sebanyak 35 ekor sapi sebesar Rp227 juta.

"Anggaran tersebut bersumber dari APBN 2011 Kementerian Pertanian," imbuhnya.

Akibat tindakan kedua tersangka yang diduga melakukan dugaan korupsi, kata Dede, mereka disangkakan pasal primair pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka juga disangkakan subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31/1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukumannya paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan disangkakan pasal lebih subsidair pasal 9 UU RI nomor 31 1999 tentang pemberantasan tipikor. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya