SIDANG pertama permohonan praperadilan atas penetapan Margrieth CH Megawe sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan terhadap Engeline sudah dimulai sejak 13 Juli. Setelah ditunda selama dua pekan, hari ini, sidang lanjutan akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
Agenda sidang ialah mendengarkan jawaban termohon Polda Bali yang diwakili oleh bidang hukum. Selain itu, sidang juga akan menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli, serta bukti-bukti dari pemohon dan termohon.
Kepala Polda Bali Irjen Ronny F Sompie menyatakan Polda Bali sangat siap dalam menghadapi praperadilan ini.
"Kami yakin menang dalam sidang ini karena penetapan tersangka Margriet dalam kasus pembunuhan Engeline didasarkan atas tiga alat bukti yang kuat," tegasnya.
Ia menambahkan alat bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup. Tidak ada berkas perkara yang diajukan ke jaksa penuntut umum dengan kondisi alat bukti tidak cukup.
Kasus kematian Engeline membuat kepolisian melakukan dua penyidikan perkara, yakni penelantaran anak dan pembunuhan. Dalam kasus pertama, penyidik telah menetapkan Margrieth sebagai tersangka. Adapun pada kasus pembunuhan, ibu angkat Engeline itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Tae Hamba May, pembantu di rumahnya.
Atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan, Margrieth melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul dan kawan-kawan, mengajukan gugatan praperadilan.
Dalam sidang pertama, Jefry Kam, Maju Posko Simbolon, Dion Pongkor, dan Aldres J Napitupulu, empat pengacara dari Kantor Hotma Sitompul, menilai penetapan Margriet sebagai tersangka pembunuhan tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum. Alasannya, bukti-bukti untuk menetapkan Margrieth sebagai tersangka tidak cukup.
"Penetapan Margrieth menjadi tersangka pembunuhan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali pada Minggu (28/6) lalu terjadi akibat tekanan publik melalui media," ungkap Jefry.
Dalam menetapkan Margrieth sebagai tersangka, polisi terkesan sangat berhati-hati. Jika Agus Tae ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kurang dari 24 jam setelah jenazah Engeline ditemukan dikubur di halaman belakang, penetapan Margrieth dilakukan 18 hari setelah itu.(OL/N-3)