Masih Ada Kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang di Muna

21/7/2016 01:37
Masih Ada Kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang di Muna
(ANTARA FOTO/Yahanan Sulam)

JARINGAN Rakyat Pemantau Pilkada Bersih (JRPPB) kembali menemukan sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Beberapa kecurangan itu antara lain adanya sejumlah pemilih ganda yakni pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) lain di luar 2 TPS yang digelar pemungutas suara ulang (PSU) pada 19 Juni 2016.

"Bukan cuma itu, ditemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat yaitu pemilih dari luar Kabupaten Muna," ujar juru bicara JRPPB Nur Arifin dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7).

Adapun penemuan lain, menurut dia, yakni banyak pemilih yang memilih dengan menggunakan dokumen kependudukan yang sudah tidak berlaku dan identitas kependudukan berasal dari kecamatan dan kabupaten lain.

Ia mengatakan, pihaknya juga menemukan banyak praktik politik uang dan adanya dugaan intervensi tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 terhadap KPU dalam proses pelaksanaan PSU.

"Penemuan terakhir, masih adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian kepada paslon nomor urut 1," katanya.

Menyikapi temuan itu, Nur menegaskan JRPPB mendesak KPU Pusat untuk kembali mengelar PSU di Muna karena sarat dengan kecurangan yang mencenderai demokrasi.

"Kami mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pihak paslon yang tidak puas, untuk mendiskualifikasi hasil PSU di Kabupaten Muna," terangnya.

Sesuai dengan amar putusan MK Nomor 120/PHP.BUPXIV/2016, KPU Kabupaten Muna menerbitkan keputusan Nomor 18.Kpts/KPU/Kab026.433541/V/2016 tanggal 20 Mei 2016 tentang tahapan, program, dan jadwal PSU yang di dalamnya menetapkan jadwal PSU untuk 2 TPS adalah 19 Juni 2016.

Sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten Muna tersebut, PSU dilaksanakan pada 19 Juni 2016.

PSU dilaksanakan di 2 TPS dengan penempatan lokasi TPS sebagai berikut: TPS 4 Kelurahan Raha 1 yang pada saat pemungutan suara pada 6 Desember 2015 ditempatkan di Kelurahan Raha I Jalan Sutan Syahrir/Tula Empang, pada saat PSU 22 Maret 2016, TPS 4 Kelurahan Raha I ditempatkan di gedung olahraga Raha yang bertempat di Jalan Emy Saelan/Lomos, dan pada saat PSU 19 Juni 2016 ditempatkan lagi di gedung olahraga Raha.

Untuk TPS 4 Kelurahan Wamponiki yang pada saat pemungutan suara 9 Desember 2015 berlokasi di Kelurahan Wamponiki pada saat PSU 22 Maret 2016 ditempatkan di sarana olahraga Raha, dan saat PSU 19 Juni 2016 ditempatkan lagi di sarana olahraga Raha.

Secara umum sesuai pantauan JRPPB pelaksanaan PSU di 2 TPS di Kabupaten Muna pada 19 Juni 2016 jauh lebih buruk jika dibandingkan dengan pelaksanaan PSU sebelumnya.

"Sebab pelanggaran dan kecurangan jauh lebih banyak daripada pelaksanaan PSU sebelumnya," pungkas Nur. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya