Bupati Jepara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

(HT/DG/N-2)
21/7/2016 01:20
Bupati Jepara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
(Dok Menhut)

KEJATI Jawa Tengah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka kasus korupsi bantuan dana parpol untuk Partai Persatuan Pembangunan pada 2011-2012. Sebelumnya, dalam kasus serupa, dua pengurus PPP Jepara divonis 16 bulan dan 12 bulan penjara. "Dari pemeriksaan saksi dan fakta persidangan terhadap terpidana Zaenal Abidin dan Sodik, Ahmad Marzuqi layak ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, tersangka akan segera kami periksa," kata Kusri, jaksa penyidik Kejati Jawa Tengah, di Semarang, Rabu (20/7).

Pada 2011-2012, PPP mendapat dana bantuan dari APBD sebesar Rp149 juta. Dana yang seharusnya untuk pendidikan kader partai dan kesekretariatan itu, oleh ketiganya, digunakan sebagai tunjangan hari raya. Zainal Abidin membagikan dana Rp30 juta untuk THR pengurus partai dan Rp23 juta untuk kepentingan pribadi. "Keterlibatan Bupati Jepara dalam kasus ini karena dia memerintahkan Zainal Abidin sebagai bendahara I. Dalam sidang memang tidak terungkap tersangka menerima dana itu atau tidak," lanjut Kusri. Saat dihubungi terpisah, Ahmad Marzuqi mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. "Saya akan mempersiapkan diri untuk menghadapi kasus itu." Di Cimahi, Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kusnendar menargetkan penyelesaian delapan kasus dugaan korupsi. Kasus yang paling menonjol ialah korupsi perjalanan dinas anggota DPRD dan mark-up pembelian lahan di Cibeureum. "Kami sudah mengajukan tiga tersangka kasus dana perjalanan dinas ke pengadilan."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya