Pusat Isi Kekosongan Bawaslu Jatim

MI
20/7/2016 08:30
Pusat Isi Kekosongan Bawaslu Jatim
(Antara/M Risyal Hidayat)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengalami ke­kosongan pimpinan setelah tiga komisioner mereka ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim terkait dengan kasus korupsi dana hibah Rp5,6 miliar. Ketiga komisioner yang ditahan ialah Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, anggota Bawaslu Sri Su­geng dan Andreas Pardede.

Menurut Gubernur Jatim Soekarwo, kekosongan pimpinan tersebut akan diisi Bawaslu pusat untuk sementara.

“Kita tunggu saja bagaimana nanti, yang pasti Bawaslu RI sudah siap untuk mengisi kekosongan jabatan itu,” kata Soekarwo di Surabaya, kemarin.

Saat ini, Jatim sedang mem­persiapkan pilkada di Batu. Jika kekosongan pimpinan Bawaslu Jatim terus berlanjut, tahapan pilkada dikhawatirkan terganggu.

Ketiga komisioner Bawaslu Jatim saat ini masih menjalani persidangan di PN Surabaya. Di persidangan terakhir, hakim memerintahkan ketiganya ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), modus penyelewengan dilakukan dengan membuat kamuflase kegiatan Bawaslu, misalnya kegiatan yang dilakukan sebenarnya tiga hari, tapi laporannya satu minggu, kemudian membuat kontrak pengadaan barang dan jasa fiktif.

Sementara itu, Lukas Lipataman Witak dan Alex Making, dua bakal calon dalam Pilkada Lembata 2017, diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Lembata, kemarin.

Lukas mendeklarasikan diri maju sebagai bakal calon Bupati Lembata periode 2017-2022. Ia terbelit kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit penyangga di Desa Dolulolong senilai Rp4,2 miliar, semasa menjabat kepala dinas dan PLT kepala dinas.

Sementara itu, Alex Making ialah bakal calon wakil bupati Lembata yang maju dari jalur independen. Dalam waktu dekat, Alex akan segera dipanggil untuk diperiksa terkait dengan dugaan korupsi DAK 2011 saat menjabat Kepala Dinas PPO.

Dari Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menahan MA, tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UMKM tahun 2012.

MA merupakan ketua Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indo­nesia (Kohippi) yang ditunjuk se­bagai penyalur dana. (FL/PT/BB/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya