Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri meminta masyarakat melaporkan tenaga kerja asing (TKA) ilegal dan pekerja asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Mereka pun akan akan langsung dideportasi keluar dari wilayah Indonesia. ”Kalau masyarakat melihat (pekerja ilegal dan pelanggar aturan), segera laporkan dan langsung kita pulangkan,” kata Hanif sebelum menggelar rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa.
Hanif mengakui pemerintah tidak bisa menolak masuknya pekerja asing. “Kita tidak mempermasalahkan masuknya pekerja asing selama itu legal. Namun, bila itu ilegal, langsung usir pulang, sesederhana itu,” ujarnya. Saat menyinggung masuknya pekerja asing itu sebagai prasyarat investor asing yang i ngin berinvestasi di Indonesia, Hanif menepis anggapan itu. Menurutnya, dalam setiap kesepakatan kerja sama bisnis, setiap negara memiliki aturan masing-masing. “Di Indonesia, soal pekerja asing cukup ketat aturannya. Ada syarat kompetensi, alih teknologi. Intinya hanya pekerja yang memiliki skill saja boleh masuk,” ujarnya. Berdasarkan data Kemenaker, jumlah pekerja asing
ialah 77.307 orang di 2011, 72.427 orang pada 2012, 68.957 orang di 2013, 68.762 orang pada 2014, 69.025 orang di 2015, dan hingga satu semester (sampai 30 Juni) 2016 sebanyak 43.816 pekerja. “Data kita lengkap bahkan lengkap dengan nama pekerjanya. Jadi tidak benar data 10 juta pekerja Tiongkok akan menyerbu Indonesia,“ tegas Hanif.
Menurutnya, rumor masuknya 10 juta pekerja Tiongkok sebagai bagian dari komitmen kerja sama Indonesia- Tiongkok itu tidak benar. Jumlah pekerja Tiongkok tetap berkisar 14 ribu hingga 16 ribu orang dalam periode satu tahun atau 20%-22% dari total 70 ribu pekerja asing di Indonesia. Lebih lanjut dijelaskan Hanif, pekerja asing hanya boleh menduduki jabatanjabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled, paling rendah engineer atau teknisi. “Pekerja kasar tidak boleh. Jika ada, sudah pasti merupakan pelanggaran. Kalau ada pelanggaran, ya ditindak, termasuk tindakan deportasi,” tukasnya. (Dro/E-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved