Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus pencemaran nama Gubernur Bali Made Mangku Pastika, I Made Sudira atau Aridus Jiro (69) berharap agar kasus yang menimpa dirinya bisa berakhir dengan damai atau mediasi dalam waktu dekat. Hal itu disampaikan Made Sudira didampingi kuasa hukumnya, Falerian Libert Wangge dan Agustinus Nahak, Selasa (19/7).
Made Sudira menyampaikan bahwa kicauannya melalui facebook sungguh tidak bermaksud memojokan, mendiskredit, dan menfitna siapa pun. Salah satu pendamping hukum Made Sudira, I Dewa Kertawiguna menjelaskan bahwa apa yang ditulis oleh kliennya di Facebook sungguh tidak menyerang siapa pun baik itu masyarakat maupun eksekutif atau pemerintah.
"Tidak punya tendensi apa pun untuk mediskreditkan atau upaya pencemaran nama baik. Beliau sangat menyesal karena ternyata status itu menjadi kontroversi dan polemik yang berujung pada laporan. Harapan kamu kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. Alias tidak berlanjut. Kasus ini sampai pada titik ini alias tidak berlanjut dan bisa berakhir damailah," ujar Dewa Kertawiguna usai mendampingi kliennya di Polda Bali.
Sementara Ketua tim dari LBH HAMIu, Agustinus Nahak menjelaskan bahwa Made Sudira sesungguhnya sudah melakukan permohonan maaf kepada semua pihak yang sakit hati dan tersinggung dengan tulisan Made Sudira melalui akun facebooknya. Untuk itu pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan mediasi.
"Harapan kami proses mediasi berjalan. Muda mudahan gayung bersambut. Mungkin tidak kenal dan rasa sayang itu tidak ada," ujar anak Made Sudira, I Nyoman Gede Dwiantaguna.
Pasal yang dijerat kepada Aridus adalah pasal 27 ayat (3) UU ITE jo 310 KUHP 27 dan pasal 45. Apakah memenuhi unsur-unsur tersebut, para penasihat hukum akan melihat dulu dari berbagai aspek dengan analisis yang matang dengan pendapat dari seorang ahli.
Konteksnya, apakah ada maksud dan tujuan tertentu. Banyak ahli yang harus dilibatkan termasuk ahli bahasa dan ahli psikologi.
"Sekali lagi kami selalu menempatkan restorasi justice. Prioritas kita adalah menyelesaikan masalah ini agar tidak merembet ke hal-hal yang multi tafsir," ujarnya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved