Bawaslu Jatim Lumpuh

Faisol Taselan
19/7/2016 20:27
Bawaslu Jatim Lumpuh
(Ist)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim mengalami kekosongan pejabat setelah tiga komisioner ditahan Kejaksaan Tinggi jawa Timur terkait kasus korupsi. Ketiga Komisioner yang ditahan adalah Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto, anggota Bawaslu Sri Sugeng, dan Andreas Pardede.

Gubernur Jatim Soekarwo di Surabaya meminta Bawaslu RI untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut, agar tidak menganggu tahapan Pilkada. Dikhawatirkan adanya kekosongan itu bisa menganggu tahapan tersebut.

"Pemprov tidak bisa intervensi terhadap langlah Bawaslu, namun saya berharap agar secepatnya bisa terisi," kata Soekarwo, Selasa (19/7).

Pihaknya minta diisi agar proses Pilkada batu tidak tersendat. Soekarwo menyatakan hasil pembicaraan dengan Bawaslu RI, nantunya Bawaslu yang akan ambil alih untuk sementara. "Kita tunggu saja bagaimana nanti, yang pasti Bawaslu sudah siap untuk mengisi kekosongan jabatan itu," kata Soekarwo.

Belum lama ini, tiga komisioner Bawaslu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Rp5,6 milyar. Namun, dalam persidangan itu Majelis Hakim yang diketuai Unggul memerintahkan ketiga ditahan, setelah mendengarkan surat dakwaan.

Atas perintah penahanan tersebut, otomatis Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Kelas 1 Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus penyelewengan dana hibah tersebut terjadi pada 2013.Penyidik yang menangani, akhirnya menetapkan 10 orang tersangka. Mereka adalah, Gatot Sugeng Widodo bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan terlebih dahulu. Kemudian, tiga orang lagi baru ditahan adalah Sufyanto Ketua Bawaslu Jawa Timur, dua komisionernya yakni Sri Sugeng Pujiatmiko dan Andreas Pardede. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya