Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Jawa Barat, kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi kredit modal kerja sebesar Rp5 miliar bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah.
Selasa (19/7) tim penyidik menahan MA, ketua Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Kohippi), yang ditunjuk sebagai penyalur dana tersebut. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik memeriksa tersangka.
Sesuai aturan, tersangka juga sempat diperiksa kondisi kesehatannya oleh tim medis. Sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka dibawa ke mobil tahanan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas II Nyomplong.
Sebelumnya pada Kamis (14/7), tim penyidik menahan AR yang berperan sebagai manajer operasi pada Kohippi. Selain menahan AR dan MA, tim penyidik juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni MN yang menjabat sebagai sekretaris dan K yang menjabat sebagai bendahara.
"Penanganan kasus itu (Kohippi) terus berproses. Sejak awal kita sudah tegaskan tidak akan pilih bulu. Hanya masalah waktu saja. Kami yakin ini akan terus bergulir hingga ke persidangan," kata Kajari Kota Sukabumi Raja Ulung Padang didampingi Kasi Pidsus Dede Sutisna kepada wartawan di kantor Kejari Kota Sukabumi, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Dugaan penyelewengan dana kredit modal kerja itu bersumber dari LPDB-KUMKM pada 2012 lalu. Tim penyidik menemukan alat bukti jika penyaluran dana itu tak sesuai peruntukkannya.
Pada 24 Oktober 2012, pengurus Kohippi mengajukan daftar definitif penerima dana LPDB-KUMKM sebanyak 70 orang. Namun pada penyalurannya, terjadi perubahan nama penerima pinjaman dan calon penerima definitif. Semula 70 orang menjadi 45 orang. Perubahan tersebut tidak dilaporkan Kohippi ke LPDB-KUMKM.
"Pengakuan tersangka AR kepada penyidik, penetapan 45 penerima pinjaman tersebut dilakukan dengan cara mencari dan mendatangi langsung calon penerima tanpa memberitahukan atau melibatkan pengurus koperasi yang lain, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Alasan tersangka AR mengubah jumlah penerima dari 70 orang menjadi 45 orang agar jumlah pinjaman yang disalurkan kepada anggota Kohippi lebih besar. Namun, nama penerima dana LPDB-KUMKM sebanyak 45 orang itu berbeda dengan nama yang terdapat daftar definitif penerima," terangnya.
Kuasa hukum tersangka MA, Yeni Iryani, mengaku akan melakukan upaya hukum untuk kliennya. Bentuk upaya hukum itu salah satunya permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan. "Nanti akan ada upaya hukum lanjutan ketika dilimpahkan ke persidangan," tegas Yeni. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved