Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung masih membutuhkan waktu untuk mengungkap dugaan pelanggaran penerbitan izin reklamasi di Teluk Lampung.
Kapolda Lampung, Brigjen Ike Edwin, di Bandar Lampung, kemarin, mengatakan lamanya rentang waktu izin reklamasi yang sudah diterbitkan Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot)yang disertai dengan titik lokasi yang berbeda membuat penyidik harus bekerja ekstra. 'Kami butuh waktu karena banyak dokumen yang harus dikaji secara komprehensif. Kami tidak mau buru-buru membuka data penyelidikan reklamasi ini ke publik,'' kata Ike Edwin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri permasalahan izin dalam reklamasi Teluk Lampung. ''Masih penyelidikan. Nanti kalau ada perkembangan, diinformasikan,'' kata Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Muhammad Rum, di Kejagung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Syafrudin, membenarkan pemeriksaan sejumlah pihak oleh Kejagung. Syafrudin memaparkan, yang telah dimintai keterangan antara lain Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Kota Bandar Lampung Syahriwansyah, Kepala Bappeda yang juga mantan Kadis PU Kota Bandar Lampung Ibrahim, dan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Selain itu, tim telah memeriksa pihak swasta dalam kasus itu.
Kabag Humas Pemkot Bandar Lampung Pariyanto enggan mengomentari kasus itu. ''Kami tidak ingin persoalan ini menjadi keruh. Silakan saja dikonfirmasi ke Kejagung agar persoalannya tidak bias,'' ujar Pariyanto.
Sebagian dari 27,01 kilometer garis pantai di Kota Bandar Lampung, mulai Srengsem hingga Lempasing, sudah dicaplok pengusaha untuk dijadikan proyek reklamasi. Beberapa perusahaan yang melakukan reklamasi pantai ialah PT Teluk Wisata Lampung (TWL) dan PT Sekar Kenaka Langeng (SKL). Sementara itu, PT Bukit Alam Surya (BAS) sudah menghentikan reklamasi.
Berdasarkan catatan www.lampost.co, manajemen SKL mengaku mengantongi izin reklamasi seluas 20 hektare sejak 2003 berdasarkan Nota Kesepahaman No 074/194/23/2003-02/skl-y/ii/2003 pada 22 Februari 2003 dan SK Wali Kota Bandar Lampung No 31/23/hk/2003. Dalam rapat DPRD Bandar Lampung, terungkap 10 satuan kerja Pemkot saat ini tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Sementara itu, izin PT TWL keluar sejak 2010 untuk operasi di sekitar Bukit Kunyi, Sukaraja, Bandar Lampung. (NV/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved