Pemerintah Harus Tanggung Jawab terkait Tragedi Macet Mudik

16/7/2016 00:45
Pemerintah Harus Tanggung Jawab terkait Tragedi Macet Mudik
(ANTARA/ROSA PANGGABEAN)

DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mundur dari jabatanya terkait tragedi macet di Gerbang Tol Brebes Timur, Jawa Tengah, saat arus mudik Lebaran yang mengakibatkan 17 orang tewas, dua pekan lalu.

"Melihat keadaan seperti ini sebaiknya sudah saatnya Indonesia memulai dengan budaya malu bagi para pejabatnya terbukti gagal menjalankan amanah rakyat," kata Sekjen DPP ARUN, Bob Hasan, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/7).

Bob menilai, tradisi pulang kampung atau mudik pada saat hari raya merupakan kebiasaan masyarakat Indonesia yang tidak bisa dihindari. Untuk itu, pemerintah sudah semestinya mengantisipasi dengan persiapan sebaik mungkin.

"Kalau kita melihat adanya kecelakaan sesekali dan pada tempat tertentu, maka akan ada pemberitahuan 'jalan rawan macet'. Nah, kalau kita punya tradisi sebagaimana yang ada di Indonesia yaitu pulang kampung pada saat hari raya merupakan suatu kebiasaan yang tidak dapat dihindari. Dan atas kebiasaan ini maka pemerintah haruslah menyikapi dengan mempersiapkan sebaik mungkin, artinya tidak dengan hanya memasang pengumuman 'hati-hati jalan banyak korban jiwa'," kata Bob.

Menurut dia, tidak hanya cukup dengan itu, jika setiap tahun kebiasaan itu banyak menelan korban, mau tidak mau justru pemerintah harus putar otak sesuai dengan semboyan Presiden Joko Widodo, yaitu kerja, kerja, dan kerja. Tidak saatnya lagi hanya menilai seperti biasa karena sudah tiap tahun.

"Karena semua rakyat Indonesia bayar seluruh pajak, hasil pemungutan pajak untuk bayar gaji mereka (pejabat negara/pemerintah), dan harusnya dibayar gaji oleh rakyat harus dilayani dong apa yang menjadi kebutuhan rakyat," jelas Bob.

Ia pun menyampaikan bela sungkawa atas musibah besar yang juga merenggut nyawa akibat macet di jalur Tol Brebes yang dinilainya sebagai tragedi kemanusiaan. Bagi dia, pemerintah, dalam hal ini, tidak cukup hanya memohon maaf, tetapi Presiden segera melakukan tindakan apresiasi dengan mencopot pejabat yang berkompeten dalam kinerja ini.

Bob menjelaskan bahwa Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu, tugas Menteri Perhubungan ialah sebagai koordinator antara lain membentuk tim koordinasi penyiapan transportasi Lebaran, menyusun rencana operasi angkutan Lebaran, dan membuat kebijakan khusus untuk kelancaran angkutan dan transportasi Lebaran.

"Inpres tersebut masih berlaku, jadi peran Kemenhub sudah jelas. Merujuk dari aturan tersebut, mohon agar budaya perkasanya kepemimpinan yang terbukti tidak mampu menjalankan tugas harus dicopot dan kalau tidak mengundurkan diri dari jabatannya," katanya. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya