KEMENTERIAN Dalam Negeri menegaskan peraturan daerah (perda) yang melarang umat beragama lain selain penganut Gereja Injili di Indonesia (GIDI) untuk mendirikan tempat ibadah di Kabupaten Tolikara tidak sah. Pasalnya, meski Bupati Tolikara Usman Wanimbo dan DPRD setempat menyetujuinya pada 2013, perda harus tetap diusulkan ke tingkat provinsi untuk kemudian diteruskan ke Kemendagri guna pengesahan.
"Kalau belum lapor ke Kemendagri, ya belum berlaku, kecuali itu sifatnya hanya imbauan gubernur atau bupati/wali kota," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, kemarin. Saat ini, lanjut Tjahjo, pihaknya memverifikasi 139 perda yang dianggap bermasalah sejak November 2014 sampai Mei 2014.
Hal itu dilakukan agar perda sesuai dengan UU dan prinsip NKRI. "Dari 139 sampai sisa 70-an, itu tidak ada satu pun perda yang berkaitan dengan perda agama di Tolikara," ucapnya. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan perda yang dinilai diskriminatif itu usulan dari GIDI.
"Saya pikir (diterimanya perda) karena bupatinya dari GIDI, Gubernur Papua juga, akhirnya dominan," tukasnya. Terkait dengan insiden Tolikara, Jumat (17/7), yang mengakibatkan musala dan 63 kios terbakar, serta seorang tewas dan 11 lainnya luka tertembak, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso akan mengumpulkan para tokoh agama sebagai langkah preventif meminimalkan dampak insiden tersebut, hari ini.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengimbau umat Islam untuk menahan diri. Selain itu, ia mendesak pengusutan secara tuntas kasus Tolikara. Komite Umat untuk Tolikara juga menyatakan hal yang sama. Komite yang terdiri atas sejumlah tokoh Islam itu menemui Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, kemarin.