Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT adat Desa Liang Ndara, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, meminta hutan yang telah dicaplok oleh negara agar dikembalikan ke mereka. Hal itu terungkap dalam diskusi masyarakat desa dengan Wakil Ketua Komnas HAM Dianto Bachriadi, Project Officer lembaga funding asal Prancis CCFD Asia Nicolaas Heeren, kamis (14/7).
Menurut warga yang umumnya petani, pemerintah mencaplok hutan adat mereka pada 1997. "Tahun 1997, pemerintah mencaplok hutan adat. Apa dengan begitu, hutan utuh dan masyarakat sejahtera? Sejak nenek moyang, kami bisa menjaga hutan," tutur Ketua Badan Permusyawaratan Kampung Cecer, Kristo. Bagi masyarakat, lanjut Kristo, hutan ialah sumber kehidupan. Termasuk, air dari hutan yang digunakan untuk mengairi sawah dan kebutuhan lainnya.
"Sekarang air dari hutan di sini disalurkan ke Labuan Bajo. Kami kadang kesulitan mengairi sawah kami," keluh Kristo. Labuan Bajo ialah Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat yang berjarak sekitar 30 kilometer dari Desa Liang Ndara. Liang Ndara kini menjadi salah satu tujuan wisata budaya dan alam di Labuan Bajo. Dianto Bachriadi menegaskan, adalah kesalahan bila negara mencaplok hutan adat. Apalagi, pada 16 Mei 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hutan adat bukan bagian milik negara.
"Hutan adat merupakan sumber kehidupan yang penuh dengan kearifan lokal. MK telah memutuskan hutan adat bukan bagian hutan negara," papar Dianto. Sehingga, lanjut dia, putusan MK membawa angin segar bagi masyarakat adat untuk kembali mendapat hak mereka dalam mengelola hutan adat. Dia mengusulkan agar masyarakat meminta pengadaan peta hutan adat dan mendesak pemerintah daerah membuat peraturan daerah yang menyatakan hutan di lokasi itu ialah hutan adat.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali mengalokasikan Rp405,1 miliar untuk Desa Pakraman (desa adat) dan Subak pada 2016. Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra di Denpasar menjelaskan, tiap Desa Pakraman mendapatkan Rp200 juta dan Subak Rp50 juta. Bantuan itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa. "Dana itu masuk ke rekening desa dinas sebagai penerimaan desa dalam APB Desa dan disalurkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak," jelas dia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved