Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PEMERINTAH Provinsi Bali tak gentar menghadapi ancaman sejumlah anggota DPRD Bali yang akan memboikot sidang dan pembahasan APBD. Boikot dilakukan jika proposal permohonan dana hibah yang difasilitasi anggota dewan tak kunjung dicairkan oleh eksekutif.
Karo Hukum Pemprov Bali Wayan Sugiada menegaskan jika anggota dewan nekat melakukan boikot, yang dirugikan bukan eksekutif, tetapi rakyat Bali. Program-program yang dirancang pemerintah tidak bisa dinikmati oleh rakyat.
“Mau memboikot sidang? Kok rakyat mau diboikot. Dengan cara memboikot itu, apakah kita Pemprov dirugikan? Tidak. Masyarakat yang dirugikan. Program-program yang disusun selama ini semuanya untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Sugiada, di Denpasar, Kamis (14/7).
Menurut dia, eksekutif dan DPRD Bali seharusnya seirama dalam kerjanya untuk menyejahterakan rakyat. Sugiada menegaskan Gubernur dan DPRD Bali merupakan satu kesatuan sebagai Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam UU Tentang Pemerintah Daerah. Misalnya, dalam membuat peraturan daerah (perda), harus dibahas bersama oleh Gubernur dan DPRD Bali. Demikian juga, sebelum menetapkan peraturan gubernur (pergub), rancangannya sering dibahas bersama dewan.
“Karena itu harus selalu selaras, sejalan, dan seirama. Gubernur dan DPRD itu ibarat suami istri. Suami itu selalu ingin membahagiakan istri. Sedangkan istri ingin selalu tentram di samping suami,” ujarnya.
Karo Humas Sekda Pemprov Bali Dewa Mahendra Putra berharap tidak ada boikot sidang di DPRD Bali. “Bokiot? Gak lah. Pemerintah ini kan satu kesatuan,” ujarnya.
Mahendra melanjutkan, jika sidang pembahasan APBD mendatang tetap diboikot Dewan, program-program bisa tetap berjalan. Eksekutif, kata dia, bisa menggunakan APBD tahun sebelumnya. "Jadi pasti jalanlah program untuk rakyat itu. Ada mekanismenya,” ujarnya.
Ia berharap anggota dewan berpikir secara bijak kalau mau mengancam boikot sidang. “Apalah artinya tindakan semacam itu. Apalagi pemerintahan daerah itu satu kesatuan antara gubernur dan DPRD. Mudah-mudah tidak ada boikot-boikot itu. Agar semua pihak berpikir dengan jernih dan bijaksana,” tegasnya.
Mahendra juga menegaskan bahwa proses pencairan hibah masyarakat tetap berjalan. Namun, semuanya berlandaskan kepada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK). "Yang belum sesuai NSPK tentu harus dilakukan perbaikan lagi," ujarnya.
Ia menegaskan, SKPD Provinsi Bali tidak berniat dan bermaksud menghambat atau mengulur-ulur pencairan dana hibah. Namun ada rambu-rambu dan aturan yang harus dipenuhi. "Kami terus bekerja untuk memproses,” katanya.
Sugiada mengungkapkan sudah 89 SK Gubernur diproses. “24 SK belum memenuhi syarat. Misalnya belum pengesahan, belum ada surat keterangan belum menerima hibah sebelumnya. Saya kembalikan agar sesuai NSPK. Bukan bermaksud menghambat,” jelasnya.
Menurut dia, sudah ada 33 SK Gubernur yang sudah jadi dan bisa dilakukan proses pencairan. Menurut dia, 33 SK terdiri banyak proposal masyarakat. Sebab, satu SK ada yang 16 proposal, ada satu SK juga meliputi 36 proposal.
Sugiada menegaskan bahwa tidak ada proposal hibah masyarakat yang difasilitasi anggota dewan. "Tidak ada hibah yang difasilitasi anggota dewan. Aturannya begitu. Yang ada hibah masyarakat," tegas Sugiada.
Pernyataan Sugiada ini tentunya berseberangan dengan pernyataan Dewan selama ini bahwa mereka memfasilitasi proposal hibah masyarakat. Perang dingin antara Dewan dengan eksekutif hampir terjadi setiap tahun belakangan ini yang dipicu masalah pencairan dana hibah yang difasilitasi anggota Dewan. Yang terbaru adalah munculnya ancaman boikot sidang oleh dewan, yang dipicu oleh kekecewaan karena dana hibah yang mereka fasilitasi tak kunjung dicairkan oleh eksekutif.
Selain itu, dalam APBD Tahun 2016 juga sudah dialokasikan anggaran hibah masyarakat yang difasilitasi anggota Dewan, sebesar Rp3,75 miliar untuk masing-masing anggota dewan.
Bahkan tahun lalu, terjadi kecemburuan antar-anggota dewan (anggota dewan pendatang baru dengan anggota dewan dari periode sebelumnya) soal besarnya "jatah" dana hibah yang mereka fasilitasi dalam APBD. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved