Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Bali mengalokasikan anggaran untuk Desa Pakraman (Desa Adat) dan Subak sebesar Rp405,15 miliar pada 2016 ini.
Setiap Desa Pakraman akan mendapat Rp200 Juta dan Subak Rp50 Juta. Jumlah itu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Bantuan itu disalurkan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Desa (Desa Dinas) untuk Desa Pakraman dan Subak.
"Dana itu masuk ke rekening desa dinas sebagai penerimaan desa dalam APB Desa, dan disalurkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak," jelas Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra di Denpasar, Kamis (14/7).
Pada kesempatan itu Mahendra didampingi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Bali Ketut Lihadnyana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, Karo Hukum Pemprov Bali Wayan Sugiada dan Perwakilan dari Biro Kesra Pemprov Bali.
Mahendra menjelaskan, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak sebelum 2016 dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007.
Dengan Permendagri tersebut, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Dana yang masuk ke desa langsung disalurkan.
Namun, setelah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta turunannya, BKK kepada Desa Pakraman dan Subak dikelola dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
BKK kepada Desa Pakraman dan Subak masuk ke rekening Desa sebagai pemerimaan Desa dalam APB Desa. Dari rekening desa, dana itu dicairkan untuk membiayai kegiatan Desa Pakraman dan Subak, sebagaimana yang sudah dirancang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
"Sehingga pada 2016 ini, BKK ditangani oleh BPMD provinsi Bali, bukan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan, mengacu kepada Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, jumlah Desa di Provinsi Bali sebanyak 636 Desa.
Desa yang memiliki Desa Pakraman dan Subak sebanyak 606 Desa. Sedangkan 30 Desa yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana, Tabanan, Klungkung dan Kota Denpasar tidak ada Desa Pakraman dan Subak.
"Ada banyak desa yang menaungi lebih dari satu Desa Pakraman dan Subak. Sebaliknya, ada juga Desa yang tidak ada Desa Pakraman dan Subak," ujarnya.
Dengan demikian, BKK kepada Desa untuk Desa Pakraman dan Subak yang berada di wilayah desa yang ditangani oleh BPMD Provinsi Bali sebanyak 1386 Desa Pakraman dan 2.559 Subak.
"Sasaran kegiatan BKK diberikan kepada 606 Desa untuk 1386 Desa Pakraman, 1141 Subak Basah dan 1118 Subak Abian di 9 Kabupaten/Kota se-Bali, dengan alokasi anggaran sebesar Rp405.150.000.000," ujarnya.
Sementara itu, untuk Desa Pakraman dan Subak yang berada di wilayah Kelurahan ditangani oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Jumlahnya sebanyak 102 desa pakraman dan 170 subak. Mekanisme bantuannya melalui belanja hibah dengan jumlah anggaran yang disiapkan Rp28,9 miliar.
Kepala BPMD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana menambahkan, hingga saat ini sudah direalisasikan pencairan BKK sebanyak 305 Desa Pakraman dan 740 Subak.
"Ada beberapa desa yang mengajukan permohonan pencairan, namun setelah diverifikasi administrasi perlu perbaikan. Karena adanya perbedaan RAB peruntukan dengan Juknis (petunjuk teknis penggunaan anggaran), seperti uang saku rapat, pembangunan LPD dan pembelian Gong. Permohonan itu bukan ditolak, tapi dikembalikan untuk memperbaiki RAB. BKK itu harus digunakan untuk kegiatan yang menunjang pelestarian dan pemberdayaan adat dan budaya," tegas Lihadnyana.
Karena itu, ia meminta Desa Pakraman dan Subak untuk mempercepat pengajuan kelengkapan administrasi permohonan pencairan BKK.
"Kami yang proaktif meminta mereka melengkapi persyaratan permohonan BKK, karena anggarannya sudah tersedia," ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi BKK sudah dilaksanakan pada April dan Mei lalu di masing-masing Kabupaten/Kota dengan menghadirkan SKPD terkait seperti BPMD, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pendapatan, Inspektorat, Bagian Keuangan, MMDP dan Forkom Perbekel, Camat, Kepala Desa, Bendesa Pakraman dan Subak, dan MADP. Ia menilai, banyak desa yang belum mengajukan kelengkapan pencairan karena belum merampungkan RAB atas pemanfaatan dana BKK yang nanti diterima.
Karena dalam bentuk kegiatan, lanjut Lihadnyana, maka RAB harus dibahas bersama dengan warga. Selanjutnya, RAB ditandatangani oleh Bendesa Desa pakraman dan Kepala Desa, dan diajukan kepada Pemprov Bali. Untuk pencairan BKK, kata dia, seharusnya tidak membutuhkan waktu yang lama karena Desa Pakraman tidak perlu membuat proposal.
"Karena dana sudah disiapkan terlebih dahulu, tinggal menyusun RAB untuk memanfaatkan dana tersebut," katanya. Ia menambahkan, dalam penyusunan RAB tersebut, Pemprov Bali juga tidak menentukan persentase tertentu pemanfaatan dana BKK itu. "Setiap desa mempunyai karakteristik berbeda, sehingga kebutuhannya juga berbeda. Yang paling tahu kebutuhannya adalah mereka sendiri," pungkas Lihadnyana. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved