Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEJUMLAH pegiat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, meresmikan perusahaan transportasi umum PT Persada Indah Trans, Selasa (24/1). Di antara mereka ialah konsultan hukum Nelson Simanjuntak dan Paingot Sinambela.
Pada kesempatan itu, Nelson menyatakan PT Persada Indah Trans yang bergerak di bidang usaha angkutan darat umum, saat ini resmi beroperasi dengan tujuan trayek Tangga Batu Kecamatan Dolok Panribuan-Pematangsiantar dan sebaliknya.
"PT Persada Indah Trans akan terus berinovasi menjadi tranportasi dengan pembayaran secara digital. Kami juga berharap kendaraan PT Persada Indah Trans terus bertambah untuk membantu kelancaran mobilisasi sosial dan ekonomi masyarakat di Kecamatan Dolok Panribuan," ujarnya.
Senada dengan dengan Nelson, Paingot Sinambela berharap PT Persada Indah Trans berkembang ke depan menjadi transportasi umum yang
dicintai masyarakat di Kecamatan Dolok Panribuan. Untuk itu, ia mengajak para pengemudi bersikap ramah kepada setiap penumpang.
Sementara itu, Direksi PT Persada Indah Trans, Lesman Sinambela menyatakan PT Persada Indah Trans merupakan nama baru pengganti Pepabri. Mereka memiliki 20 minibus. (N-2)
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengajak masyarakat mendorong pemerintah untuk melahirkan upaya penanganan polusi secara serius.
Ekosistem baterai untuk kendaraan listrik juga harus dapat dikembangkan di dalam negeri.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan uji coba layanan transportasi massal Biskita Trans Depok.
BELASAN angkutan perkotaan atau angkot Mikrotrans akan segera dioperasikan di Kota Depok. Angkot yang juga memiliki fasilitas pendingin (AC), sistem keamanan CCTV dan pintu otomatis.
Layanan angkutan umum yang buruk tidak hanya berdampak buruk pada kemacetan lalu lintas, pencemaran udara, kecelakaan lalu lintas, kesehatan, ekonomi biaya tinggi.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengadakan bus-bus listrik untuk transportasi massal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved