Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENINDAKLANJUTI adanya temuan vaksin palsu di Indonesia, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Palembang, Sumatra Selatan, mengintensifkan pengawasan di daerahnya. Setelah melakukan pengawasan di tiga daerah yakni Palembang, Banyuasin, dan Ogan Ilir, didapat adanya serum antitetanus yang diduga palsu.
Pengawasan itu dilakukan sejak pekan lalu dari 80 sarana pengobatan di daerah tersebut. Ditemukan 32 ampul serum dari 7 sarana pengobatan yang diduga palsu.
"Kami duga palsu karena pengirimannya tidak melalui jalur dan proses yang seharusnya. Pengiriman ini secara ilegal. Temuan ini langsung kita kirim ke pusat agar dapat diindentifikasi kebenarannya," ucap Plt Kepala BPOM Sumsel di Palembang, Devi Widianti.
Ia mengatakan, sementara waktu ke-32 ampul serum itu diamankan di tempat dan diimbau untuk tidak diperjualbelikan ke pihak lain. Untuk penyebarannya, kata dia, serum tersebut ada di beberapa tempat fasilitas kesehatan (faskes) yang menggunakan serum sejenis itu, di antaranya dua klinik di Palembang, dan satu klinik di Ogan Ilir (OI).
Tidak hanya itu, dua apotik di Palembang, satu apotik di Banyuasin, serta satu apotik di OI kedapatan pula memiliki serum dengan tipe biologi serum biosat 1,5 yang dicurigai palsu.
"Dari 24 faskes yang disidak, 7 di antaranya yang memakai serum antitetanus yang tanpa dilengkapi surat resmi," kata Devi.
Diakui Devi, dari interogasi BPOM di Palembang, tujuh faskes yang membeli serum diduga palsu tersebut melalui seorang penjual freelance. Berbeda saat pembelian serum maupun vaksin secara resmi.
"Pembawa serum ke faskes tersebut adalah freelance, sehingga saat pembelian tidak ada nota, ataupun administrasi yang telah ditentukan," terang dia.
Bila ketujuh faskes tersebut terbukti menggunakan serum tetanus palsu, tempat tersebut terancam akan dikenakan sanksi, baik pembeli maupun penjual.
"Sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197, pengedaran obat tanpa izin edar mereka bisa dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel mengklaim tidak ditemukan adanya vaksin palsu yang digunakan faskes di Kota Palembang dan daerah sekitarnya.
Kepala Bidang Jamsarkes Dinkes Sumsel Muhammad Rizal mengatakan, selain sudah sidak di beberapa faskes yang ada di Palembang dan sekitarnya, juga dilakukan pengawasan rutin.
"Sejauh ini belum kita temukan keberadaan vaksin palsu," ucapnya.
Ia mengatakan, vaksin yang ada di Sumatra Selatan didapati dari sejumlah distributor resmi. Untuk vaksin dari Kemenkes yang dikirim ke Provinsi Sumsel langsung dikirim ke kabupaten/kota.
"Jadi semua faskes yang ada menggunakan vaksin dari Kemenkes sesuai dengan jumlah sasaran bayi yang akan di vaksin. Kalaupun ada kekurangan jumlah vaksin, mereka (faskes) mendatangkan dari distributor resmi," tandasnya.
Dinas Kesehatan Sumsel mengimbau kepada faskes yang ada di daerahnya untuk lebih fokus dan selektif dalam pengadaan vaksin dan obat-obatan lainnya. Jika sudah terindikasi bahwa vaksin tersebut palsu, untuk segera melaporkan ke pihak berwajib dan tidak membeli produk yang ditawarkan penjual atau pihak lain yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. (DW/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved