Ganti Rugi Korban Lumpur Segera Cair

Akhmad Mustain
12/7/2015 00:00
 Ganti Rugi Korban Lumpur Segera Cair
(ANTARA/Eric Ireng)
SETELAH bertahun-tahun menunggu, warga korban lumpur Lapindo Sidoarjo di peta area terdampak 22 Maret 2007 akan segera mendapatkan ganti rugi. Surat perjanjian mengenai pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan mereka sudah diteken.

Penandatanganan perjanjian itu dilakukan pemerintah sebagai pihak pertama, serta Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) di pihak kedua di Jakarta, Jumat (10/7) malam. Pemerintah diwakili Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Tri Setia Sutisna mewakili Lapindo Brantas Inc, dan PT MLJ diwakili Direktur Utama Andi Darussalam Tabusala, serta disetujui oleh Nirwan Bakrie dari Grup Bakrie. Acara tersebut juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

"Malam ini, pada titik akhir tugas tim percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi kepada korban lumpur Sidoarjo," tutur Basuki  yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian itu, jelas Basuki, sebesar Rp781.688.212.000 melalui daftar isian pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Untuk jangka waktu pengembalian pinjaman disepakati paling lambat 4 tahun sejak ditandatangani perjanjian ini.

"Bunga pinjaman 4,8% per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp2.797.442.841.586 beralih kepada dan dalam penguasaan pemerintah," ujarnya.

Pembayaran ganti rugi kepada warga pun bisa segera dilakukan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Hari ini, Basuki, Menkeu Bambang, dan Mensos Khofifah akan mengunjungi Sidoarjo untuk memastikan proses pembayaran tersebut.

Menkeu mengatakan bahwa awal pekan sudah mulai dilakukan pembayaran ganti rugi ke masyarakat. "Semoga hal ini menjadi hadiah Lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo," tuturnya.

Dirut PT MLJ Andi Darussalam menyatakan perjanjian pinjaman tersebut membuktikan bahwa pihaknya memang berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan lumpur Sidoarjo. "Ada kemauan dari keluarga Bakrie. Sejak dulu kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini, sampai-sampai kami harus meminjam (dana dari pemerintah)," ujarnya.

Masih validasi
Humas BPLS Dwinanto menyatakan pembayaran ganti rugi untuk korban lumpur Lapindo sangat sulit dilakukan sebelum Lebaran. Menurutnya, hingga Lebaran, validasi berkas milik warga diperkirakan baru selesai sekitar 1.400 dari total 3.200-an berkas. "Setelah validasi, warga masih perlu dipanggil seminggu kemudian untuk tanda tangan di atas materai. Setelah tanda tangan, warga juga harus menunggu dua hari untuk mendapatkan dana."

Warga korban lumpur Lapindo pun mengeluhkan lambatnya proses validasi tersebut sehingga pencairan ganti rugi tak secepatnya bisa dilakukan. "Kalau percepatan pembayaran ganti rugi itu sudah amanat Presiden, seharusnya ditanggapi dengan percepatan validasi," keluh Mahmudah.

Seharusnya, tegas dia, BPLS menambah tenaga untuk melakukan validasi. Dengan begitu, 300 hingga 500 berkas bisa diselesaikan setiap hari tanpa libur sehingga ganti rugi dapat cair sebelum Lebaran. (HS/X-9)

mustain@mediaindonesia.com




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya