Proyek 12 Jalan di Sumbar Bernilai Rp620 Miliar

Yose Hendra
01/7/2016 15:21
Proyek 12 Jalan di Sumbar Bernilai Rp620 Miliar
(Anggota Komisi III DPR fraksi Demokrat I Putu Sudiartana (tengah) mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung, KPK, Jakarta, Kamis (30/6) dini hari.--Antara)

KASUS suap proyek pembangunan 12 jalan di Sumatra Barat (Sumbar) yang menyeret anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana dan empat orang lainnya, bernilai Rp620,7 miliar. Anggaran tersebut untuk membangun jalan beraspal hotmix dengan panjang 74,6 kilometer.

Sekdaprov Sumbar Ali Asmar, Jumat (1/7), mengatakan, 12 proyek ruas jalan di Sumbar tersebut diusulkan ke pusat oleh Pemprov Sumbar pada akhir Desember 2015 agar dianggarkan di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Dikatakan Ali, saat itu, Sumbar dipimpin oleh Pj Gubernur Reydonnyzar Moenek. Menurutnya, pengusulan program pembangunan ke pemerintah pusat adalah hal yang biasa sesuai dengan peran dan fungsi pemerintah daerah yang akan terkait dengan kewenangan dan prinsip pemerintahan daerah.

"Untuk 12 ruas jalan yang disebut-sebut ini adalah pengusulan akhir 2015 dan pelaksanaannya merupakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujarnya.

12 ruas jalan yang diusulkan Pemprov Sumbar ke pusat diajukan pada 24 November 2015. Kasus suap 12 proyek jalan ini melibatkan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar Suprapto dan pengusaha di Sumbar Yogan Askan. Keduanya telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Kemarin, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap ruangan Suprapto. Para penyidik membawa empat koper dari ruangan Suprapto. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya